KPK Sebut Hasto Lakukan Suap Terhadap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2024 16:47 WIB
Konferensi pers KPK, Selasa (24/12/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Konferensi pers KPK, Selasa (24/12/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. 

Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Hasto diduga melakukan suap ke Wahyu yang merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Topik:

KPK