KPK akan Jemput Paksa CEO Sentul City Eddy Sindoro!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 16:33 WIB
Eddy Sindoro (Foto: Dok MI)
Eddy Sindoro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kemungkinan menjemput paksa CEO Sentul City, Eddy Sindoro usai kembali mangkir dari panggilan tim penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Rencananya, Eddy diperiksa KPK Kamis (16/1/2025) kemarin.

"(Eddy) Tidak hadir. (Alasan tidak kehadiran) belum terinfo (oleh tim penyidik KPK)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (17/1/2025).

Ini merupakan kali kedua Eddy Sindoro mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Sebelumnya, Eddy juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 13 Agustus 2024. Maka Tessa menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan jemput paksa jika saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

"Bergantung kepada penilaian penyidik nanti. Secara prinsip, bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melakukan upaya paksa menggunakan surat perintah membawa," tegas Tessa.

Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar terkait pengaturan perkara di lingkungan peradilan. Saat ini, KPK tengah menyidik dugaan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. Nurhadi telah menjalani hukuman pidana selama enam tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 6 Januari 2022.

Sementara itu, Eddy Sindoro sendiri telah divonis empat tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution, dengan uang sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (setara Rp877 juta).

Dalam persidangan, terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu Nurhadi untuk menanyakan alasan keterlambatan pengiriman berkas perkara. Saat itu, Nurhadi bahkan sempat menelepon Eddy Nasution untuk mempercepat proses pengiriman berkas perkara peninjauan kembali (PK).

Topik:

KPK Eddy Sindoro