Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 23:12 WIB
Yusuf Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)
Yusuf Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK gadungan, Yusuf Sulaeman (33) divonis 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam kasus penipuan secara berlanjut terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2025). 

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya tiga tahun penjara. 

 "Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Jumat. 

Tindakan Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Adapun keadaan yang memberatkan hukum Yusuf adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik lembaga KPK yang sedang memberantas KKN," katanya.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah belum pernah diadili dan bersikap kooperatif dalam persidangan. "Perbuatan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan," lanjut hakim. 

Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Yusuf, pegawai KPK gadungan. 

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan secara berlanjut terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dalam putusannya, Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan secara berlanjut.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yusuf untuk mengajukan banding selama tujuh hari. 

Kasus ini bermula dari tindakan Yusuf yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras pejabat Disdik Kabupaten Bogor. 

Modus operandi Yusuf melibatkan penggunaan surat panggilan palsu yang seolah-olah berasal dari KPK.

 Dengan dalih menghentikan penyelidikan, Yusuf meminta uang kepada korbannya hingga terkumpul sebesar Rp 700 juta. Dari situ, pejabat Disdik melaporkan tindakan Yusuf ke pihak berwajib karena melakukan pemerasan kasus e-katalog di dinas pendidikan. 

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Yusuf menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil Porsche, Toyota Alphard, dan ponsel iPhone Pro Max. 

Topik:

KPK Pegawai KPK Gadungan