Daftar 9 Bos Perusahaan Swasta Tersangka Kasus Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 18:56 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebanyak sembilan bos perusahaan swasta menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (20/1/2025).

9 tersangka itu adalah:

  1. TWNG selaku Direktur Utama PT AP
  2. WN selaku Presdir PT AF
  3. AS selaku Direktur Utama PT SUC
  4.  IS selaku Direktur Utama PT MSI
  5. TSEP selaku Direktur PT MP
  6. HAT selaku Direktur PT BSI
  7.  ASB selaku Direktur Utama PT KTM
  8.  HFH selaku Direktur Utama PT BFM
  9. ES selaku Direktur PT PDSU

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. 

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI).

Adapun dalih yang digunakan untuk mengimpor gula yaitu pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Padahal, Indonesia disebut sedang surplus gula pada saat itu.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Adapun kasus ini merugikan negara Rp400 miliar. 

Topik:

Kejagung