Dugaan Korupsi SHM dan HBG Laut Tangerang Dilaporkan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2025 13:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan laut utara Tangerang, Kamis (23/1/2025).

Koordinator MAKI, Boyamin yang menyebut sebagai Detektif Partikelir menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tersebut diduga cacat prosedur, bahkan disinyalir menggunakan dokumen palsu.

 “Dugaan ini mengarah pada pemalsuan buku, catatan, atau data seperti Girik, Leter C/D, atau Warkah di kantor desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com.

Boyamin mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum pelaporannya. 

Kata dia, pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau pihak lain yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana jika dengan sengaja memalsukan dokumen administrasi.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta,” bebernya.

Boyamin menduga bahwa pelaku dalam perkara ini melibatkan oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari aparat pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, hingga pejabat BPN. Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Laporan ini bukan hanya tentang dugaan cacat administrasi, melainkan juga dugaan korupsi sistemik yang melibatkan banyak pihak,” pungkas Boyamin.

SHGB dan SHM dibatalkan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Topik:

KPK MAKI Pagar Laut