Dugaan Korupsi SHM dan HGB Laut Tangerang, 2 Menteri Era Jokowi Dilaporkan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2025 15:54 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan perizinan pembangunan pagar Laut di Tangerang ke gedung KPK, Kamis (23/1/2025). (Foto: Dok MI/Repro RRI)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan perizinan pembangunan pagar Laut di Tangerang ke gedung KPK, Kamis (23/1/2025). (Foto: Dok MI/Repro RRI)

Jakarta, MI - Dua menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan korupsi terkait dengan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan Tangerang.

“Dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Untuk namanya maaf saya maaf belum bisa dibuka,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com usai menyerahkan laporannya disertai bukti ke KPK, Kamis (23/1/2025).

Boy sapaannya berharap agar KPK tidak mengabaikan laporan tersebut. Jika dicueki, dia akan menggugat praperadilan ke pengadilan. Kata dia, bukti yang di serahkan akan jadi bahan dalam gugatannya nanti. “Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” kata Boy.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang. Menurutnya, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Terkait hal itu, Boy juga menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Untuk itu, dia meyakini berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan. “Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” beber Boy.

Pun, Boy tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan lantaran dia menyebut tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir. Maka dengan demikian, dia meyakini adanya pelanggaran Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. 

Dia menilai KPK berwenang untuk menangani perkara yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Tipikor tersebut. Di sana, tambah Boy, menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta.

Di lain sisi, kata dia, Pasal 9 ini jarang dipakai dan di Kejaksaan Agung baru satu dan berhasil. "Maka di KPK saya minta untuk juga menerapkan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,”  tandasnya.

Topik:

KPK MAKI Laut Tangerang Pagar Laut