Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kejagung Terus Meningkat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 16:24 WIB
Di tahun 2025 ini, meningkatnya kepuasan publik terhadap Kejagung ditandai dengan sejumlah upaya penegakan hukum dilakukan Kejagung dalam tiga bulan terakhir - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melantik Andi Muhammad Taufik sebagai Kajati Sulut bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Antara)
Di tahun 2025 ini, meningkatnya kepuasan publik terhadap Kejagung ditandai dengan sejumlah upaya penegakan hukum dilakukan Kejagung dalam tiga bulan terakhir - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melantik Andi Muhammad Taufik sebagai Kajati Sulut bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Tingkat kepuasan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkat. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil survei Litbang Kompas periode Januari 2025. 

Bahwa penilaian publik terhadap Kejagung relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Polri, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil survei menunjukkan, 66,9 persen responden menyatakan puas pada kinerja Kejagung. 

Citra positif Kejagung mencapai 70 persen. Jika melihat trennya, citra Kejagung naik dari 68,1 persen pada Juni 2024. Saat itu hanya sekitar 32,7 persen responden yang mengaku puas dengan kinerja Kejaksaan untuk menegakkan hukum. Namun di tahun 2025 ini, meningkatnya kepuasan publik terhadap korps Adhyaksa itu juga ditandai dengan sejumlah upaya penegakan hukum dilakukan Kejagung dalam tiga bulan terakhir. 

Bahwa akhir Oktober 2024, Kejagung menangkap bekas pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan ini membuka pandora praktik pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Lalu, pada awal Januari 2025, Kejagung juga menetapkan lima korporasi yang terlibat dalam  korupsi tata niaga timah periode 2015-2022.

Peningkatan kepuasan publik ini tak luput dari kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kembali dipercaya Presiden Prabowo Subianto menahkodai Korps Adhyaksa itu setelah era Joko Widodo (Jokowi).

Bagaimana tidak, baru 100 hari kerja pemerintahan Prabowo, Kejagung juga telah menyelamatkan triliunan rupiah uang negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tentunya hal ini menjadi penilaian positif oleh masyarakat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pencapaian ini dilakukan melalui dua cara, yaitu menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara. 

“Penyelamatan Keuangan Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025 sebesar Rp2.043.369.572.024,26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49 persen,” kata Harli, Selasa (21/1/2025). 

Capaian yang melibatkan seluruh cakupan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan cabang Kejaksaan Negeri ini juga disebut menciptakan rekor dalam angka pemulihan keuangan negara. 

“Pemulihan Keuangan Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 176,34 persen,” beber Harli. 

Sepanjang Oktober 2024 hingga Januari 2025, Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga memberikan bantuan hukum perdata dalam beberapa lini.  Untuk bantuan hukum perdata litigasi, jaksa menerima 783 perkara dan telah menyelesaikan 123 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 15,71 persen. 

Kemudian, untuk bantuan hukum (perdata) non-litigasi yang ditangani periode Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025 ada 20.829 perkara dan 2.097 perkara telah selesai dengan hasil persentase capaian kinerja 10,07 persen. 

Lalu, bantuan hukum Tata Usaha Negara litigasi yang ditangani periode Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025terdapat 167 perkara dan telah selesai 27 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 16,17 persen. 

Kemudian, 10.304 perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain yang ditangani periode Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025 di mana 5.583 perkara telah selesai dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 54,18 persen.

Bahan evaluasi

Langkah Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan telah berpijak pada penegakan hukum. Sebab, Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah di bidang hukum, salah satunya persoalan korupsi. Hasil survei itu semestinya menjadi bahan evaluasi lembaga penegak hukum. 

Pun peningkatan kepuasan publik itu seharusnya tidak dianggap sebagai pencapaian karena masyarakat menantikan tindakan nyata dan komprehensif dari seluruh lembaga penegak hukum.

Hasil survei Litbang Kompas pada periode Januari 2025 itu menunjukkan apresiasi masyarakat terhadap kerja-kerja pemerintah di bidang hukum mencapai 72,1 persen. 

Angka ini meningkat 14,7 persen dibandingkan dengan survei pada periode September 2024. Dari lima indikator yang diukur, dua aspek yang paling besar berkontribusi terhadap naiknya tingkat kepuasan masyarakat adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); serta aspek penuntasan kasus-kasus hukum, seperti perampokan dan narkoba. 

Adapun dua aspek yang paling rendah dinilai masyarakat adalah jaminan akan kesetaraan hukum serta pemberantasan suap dan jual beli hukum.

Survei juga merekam citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling tinggi di antara lima lembaga penegak hukum yang ada (72,6 persen). Disusul Kejaksaan Agung (70 persen), Mahkamah Konstitusi (69,1 persen), Mahkamah Agung (69 persen), dan Polri di urutan paling buncit (65,7 persen).

Tingkat kepuasan publik terbesar juga diberikan kepada KPK. Setidaknya 68,5 persen responden mengaku puas dengan kinerja KPK. Adapun tingkat kepuasan publik kepada Kejaksaan Agung sebesar 66,9 persen, MK 65,6 persen, MA 65,5 persen, dan Polri 63,9 persen.

Sekadar catatan bahwa persepsi positif publik terhadap lembaga penegak hukum bisa jadi merupakan hasil kerja keras jajaran lembaga penegak hukum tersebut. Ketika publik melontarkan kritik atas kinerja, lembaga penegak hukum semestinya meresponsnya dengan berbenah dan memperbaiki keadaan. (wan)

Topik:

Kejagung Libtang Kompas