Laporan Kasus Pagar Laut Tak Kunjung Diusut, Polri Tersandera Siapa?


Jakarta, MI - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, mendesak Mabes Polri agar responsif terhadap laporan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah soal tujuh nama yang diduga berkaitan dengan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Dengan adanya laporan model B dari pihak ke-3 yakni PP Muhammadiyah upaya kepolisian seharusnya semakin responsif," kata Bambang, Selasa (28/1/2025).
Sesuai amanah undang-undang, ujung tombak penegakan hukum adalah Kepolisian. Kata dia, Polri memiliki mekanisme laporan model A, yang bisa dilakukan sebagai inisiatif penyidik untuk menyelidiki sebuah kasus yang kasat mata, tanpa menunggu laporan dari pihak lain (model B).
Saat ini sudah ada laporan masuk dari PP Muhammadiyah. Namun, Bambang mengatakan sejauh ini belum terlihat responsifitas Kepolisian terhadap laporan tersebut. "Bareskrim Polri harusnya lebih cepat bergerak. Makanya keterdiaman Polri tersebut akhirnya memunculkan asumsi kemana-mana. Ada apa dengan Polri ?," tanya Bambang.
Bambang menyebut asumsi yang muncul itu yakni Polri tengah menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto atau tersandera kepentingan. Mengingat, kata Bambang, sudah banyak dana hibah yang diterima Polri dari korporasi terkait.
Faktor itu lah yang diduga membuat kelambatan Polri merespons kasus pagar laut tersebut. Hal itu diyakini berdampak pada permasalahan sistem hukum di Tanah Air. "Meskipun di laut banyak pemegang otoritas seperti Bakamla, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan sebagainya, penegakan hukum adalah domain Polri," tukasnya.
Sebelumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses penegakan hukum. Meskipun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten mulai dibongkar TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni meminta Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. Namun, ia tak membeberkan identitas ke-7 terlapor.
"Jadi, bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3x24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia." kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Topik:
Pagar Laut Bareskrim Porli Polri Mabes Polri PP MuhammadiyahBerita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB