Modus Mimpi 'Air Mani' Bisa Sembuhkan Tangannya, Nguru Ngaji Cabul di Ciledug Ditangkap

![Guru Ngaji Cabul Pelaku pencabulan berinisial W (40) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025). [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/guru-ngaji-cabul.webp)
Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap W (40), pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku menggunakan modus berpura-pura mendapatkan mimpi, bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban.
"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Ade Ary, Kamis (30/1/2024).
Ade Ary menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (23/12/2024) di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang Kota, saat pelaku mengajar mengaji.
Menurut keterangan pelapor, selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah Ibu SM mendapat kabar, bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan.
Saat dikonfirmasi, korban mengakui bahwa tersangka melakukan pelecehan dengan cara memegang dan mengocok kemaluan terlapor, hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.
"Kemudian pelapor kembali bertanya kepada Ibu SM untuk menanyakan kepada dua saksi lainnya perihal kejadian tersebut. Lalu kedua saksi anak mengakui mereka pernah dipaksa dengan kejadian yang sama sekitar tahun 2021," ujarnya.
Kemudian, Tim Opsnal Unit 2 dan 5 Subdirektorat (Subdit) Umum/Jatanras Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan berupa wawancara saksi korban, pengamatan kamera pengawas (CCTV) dan analisis IT, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.
"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Topik:
Nguru Ngaji Cabul Nguru Ngaji Ciledug PencabulanBerita Terkait
![Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku Bahar bin Smith [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bahar-bin-smith.webp)
Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku
18 Juni 2025 10:56 WIB
![Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-ilustrasi-pelecehan-terhadap-anak.webp)
Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet
17 Juni 2025 11:12 WIB
![Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ilustrasi-korban-pencabulan.webp)
Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
14 Juni 2025 11:14 WIB
![Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapolres-ngada.webp)
Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal
11 Maret 2025 10:14 WIB