Mahfud Bongkar Niat Jahat Penerbitan Sertifikat Laut Tangerang


Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, membeberkan ada niat jahat di balik penerbitan sertifikat laut di perairan Tangerang, Banten.
Dikutip Monitorindonesia.com, Kams (30/1/2025) dari odcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, pakar hukum tata negara itu awalnya mempertanyakan ketegasan pemerintah mengungkap secara gamblang terkait adanya pelanggaran hukum serius dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Lantas dia mengingatkan bahwa kasus ini bukan pelanggaran biasa, melainkan masalah serius yang jelas merupakan bentuk perampokan terhadap kekayaan negara.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan hukum. Padahal ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang yang tidak boleh dimiliki oleh pihak manapun, termasuk pihak swasta, kecuali oleh negara," kata Mahfud.
Sebab, kata Mahfud, dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. Melainkan yang ada adalah hak guna bangunan hanya ada di tanah. "Nah kok hak guna bangunan diberikan diberikan di atas air dan sudah dikavling. Itu artinya ada niat jahat," ungkapnya.
Oleh sebab itu menurut Mahfud, ada tiga pihak yang seharusnya bertindak untuk proses hukum pidana. Kalau unsurnya penipuan berarti polisi harus bertindak.
Tapi lanjut dia, ada juga unsur kolusi di mana diduga pejabat ikut bermain sehingga sertifikat resmi tersebut bisa diterbitkan. Jika itu terjadi maka ada uang di sana sehingga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri harus turun tangan menindak.
"Menurut hukum, siapa pun yang bertindak duluan tidak boleh diganggu. KPK, Polri, Kejaksaan punya kewenangan menidak, tidak usah berebutan. Tapi yang ini saling takut kayaknya," tegasnya.
Dia pun menganalogikan psikologi birokrasi bahwa bawahan akan takut pada atasan. Seharusnya, Mahfud berharap Presiden Prabowo bertindak tegas memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas siapa yang terlibat. "Meskipun itu hal yang memalukan mengapa harus menunggu perintah presiden jikalau disitu ada pelanggaran pidana," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut ilegal di dekat proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sudah bersertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan dan perorangan.
Teranyar dalam kasus ini, Nusron memecat sejumlah pejabat BPN buntut kasus pagar makan lautan itu.
Adapun dari delapan orang tersebut, enam diantaranya diberhentikan dari jabatan. Kata Nurson, sanksi ini dijatuhkan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.
"Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
8 Pegawai itu adalah
1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Adapun langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.
Nusron mengungkap ada 16 desa yang terdapat pagar laut di Tangerang, namun hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.
Dalam raker di Komisi II DPR ini, Nusron juga menyampaikan telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Untuk sisanya, ia menambahkan, masih dalam proses.
Menurut Nusron, jumlah sertifikat yang dibatalkan masih mungkin bertambah.
“Yang kita batalkan 50 bidang dari 263 (HGB) dan 17 (SHM). Sisanya sedang berjalan, kita masih on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," tandas Nusron.
Topik:
Pagar Laut Mahfud Md Pagar Makan Lautan ATR/BPNBerita Sebelumnya
Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono Dipanggil KPK, Mangkir Lagi Gak?
Berita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB

Kasus Rp 349 T "Warisan" Srimul: Pencetus Satgas TPPU "Tiarap", PPATK Tak Transparan!
12 September 2025 21:36 WIB