KPK dan Kejagung 'Keroyok' Pagar Makan Lautan, Siapa Duluan 'Menggigit'?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2025 00:22 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Ketua KPK, Setyo Budianto (kanan) (Foto: Kolase MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Ketua KPK, Setyo Budianto (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama 'mengroyok' kasus pagar makan lautan di pesisir Tangerang, Banten. Siapa duluan 'menggigit' atau menyeret pihak diduga terlibat?

KPK akan mencari sisi lain dari kasus ini agar tidak bertabrakan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah lebih dulu melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ini.

"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Dia menegaskan KPK akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda dari objek yang sedang disorot ini. 

Menurut Tessa, pihaknya juga akan mencari tahu apakah terdapat tindak pidana korupsi pada proses pemasangan pagar laut ini.

"Sebagaimana kita sama-sama ketahui apabila ada satu lembaga, aparat penegak hukum di perkara korupsi yang telah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot."

"Dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," tambahnya.

Hal tersebut, disampaikan oleh Tessa saat menanggapi soal laporan yang telah dilayangkan oleh beberapa pihak kepada KPK terkait dengan korupsi pada pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini.

Dia menjelaskan, salah satunya adalah laporan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Kata Tessa laporan tersebut, saat ini masih dalam proses penelaahan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Itu masih di Direktorat PLPM, masih di tahap telaahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh saudara Boyamin ya," pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) hingga berujung pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. 

Penyelidikan kasus ini di tangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

“Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. 

Bahkan, tim penyelidik juga tengah mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk lebih memperjelas kasus ini. (wan)

Topik:

KPK Kejagung Pagar Laut