Markup Dana Iklan Rp 200 M, KPK Didesak Periksa Perusahaan Rekanan Bank BJB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2025 00:22 WIB
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) (Foto: Istimewa)
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Praktisi hukum, Fernando Emas, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam hal  penggelembungan (mark up) dana iklan oleh Bank BJB selama periode 2021-2023, dengan nilai mencapai Rp 200 miliar.

Dia menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Padahal jelas bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya penggelembungan (markup)dana iklan itu dengan nilai mencapai Rp 200 miliar.

"KPK harus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan tersebut. Apalagi temuan tersebut sudah sangat jelas ada upaya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (6/2/2025).

KPK, tegas dia, perlu memeriksa perusahaan rekanan yang membantu terlaksananya dugaan rasuah tersebut. "Usut semua yang terlibat termasuk perusahaan rekanan yang membantu terlaksananya kejahatan tersebut," ungkapnya.

Kasus ini terungkap ke publik saat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya anggaran iklan untuk promosi di sejumlah media massa periode 2021 hingga semester I 2023 menjadi lahan bancakan.
 
Asep menjelaskan, Bank BJB menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan iklan di media, yang kemudian BJB dan agensi iklan tersebut diduga menggelembungkan harga.
 
Diduga kuat Bank BJB pada tahun 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 telah mengucurkan anggaran beban promosi sebesar Rp.1,159,546,184,272,00. dan realisasinya berupa beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp.820,615,975,948,00. yang dikelola oleh divisi corporate secretary (Corsec).
 
KPK pun dikabarkan telah mengantongi sejumlah calon tersangka, termasuk salah satu Anggota V BPK yang diduga memiliki peran penting dalam mengintervensi auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan tujuan untuk menutupi adanya dugaan penyimpangan yang bisa beresiko kepada manajemen BJB.
 
Dari temuan BPK, dugaan modus penyelewengan dana promosi dan iklan tersebut dilakukan melalui enam perusahaan agensi, yakni PT CKS, CKSB, PT AM, PT CKM, PT WSBE, PT BSCA, dan PT CKMB.

Sejalan dengan ini, Monitorindonesia.com yang terus memantau perkembangan kasus ini di KPK mencatat hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi-saksi.

Pada beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, menyatakan bahwa "Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil."

Namun Tessa menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini masih dalam proses. "Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan, tentu bergantung kebutuhan penyidikan. Masih proses administrasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan," begitu kata Tessa.

Namun pernyataan Tessa ini berbeda dengan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Bahwa kata dia, dugaan korupsi ini sudah naik ke level penyidikan.

“Bank BJB telah melakukan mark-up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2024).

Menurut Asep, penggelembungan mencapai 100 persen. Setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement digelembungkan hingga Rp400 juta.

Duit sebanyak itu diduga tidak hanya masuk ke dirut BJB tetapi juga masuk ke sejumlah pejabat. Bahkan disebut-sebut duit mengalir sampai ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghapus soal temuan tersebut. 

Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB. Terkait informasi ini,  Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Asep.

Sikap KPK yang diduga tidak transparan hanya akan memupuk kecurigaan masyarakat, jangan-jangan KPK berbalik arah karena aktor penting kasus ini telah merapat ke lingkaran inti kekuasaan. 

Pun, jika KPK berani mengusut kasus BJB tanpa pandang bulu, bukan tidak mungkin banyak pihak akan terseret. Seperti kasus-kasus korupsi lain, keuntungan tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya dinikmati segelintir “pemain lapangan”, tapi juga mengalir kepada aktor-aktor lebih penting yang menutup mata atau bahkan memfasilitasi terjadinya korupsi. 

Selain melibatkan pejabat internal BJB, kasus ini bisa saja menyeret agensi iklan, pejabat daerah, bahkan auditor negara.

Berikut pihak-pihak diduga penikmat dana iklan Bank BJB:

Pihak BJB dan enam agensi iklan memilih tertutup  tutup mulut kepada auditor tentang besaran uang yang dibayar ke media massa. Keenam agensi itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Topik:

KPK Bank BJB