Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Digarap KPK soal Korupsi Tapsen


Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Hartadinata (FH) untuk diperiksa sebagai saksi kasus kegiatan investasi di PT Taspen (Persero) tahun 2019, Rabu (12/2/2025).
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi terkait kegiatan investasi tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
3 saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk Agung Cahyadi Kusumo (ACK), Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja (IDW), dan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono (HIS).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Adalah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Dari korupsi Taspen, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus Taspen ini. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.
Topik:
KPK Taspen PT Hartadinata Abadi