Kabag Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Gunawan Agus: Saksi Korupsi Flyover Simpang SKA Rp 60 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Gunawan Agus Riyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Nangka atau Simpang SKA, Jumat (14/2/2025).
KPK juga memanggil Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, Wahniar Muthalib; Staf BPKAD Provinsi Riau, Rakarindra; Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Mardoni Akrom dan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama, Jerri Herwindo.
Selanjutnya, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, Raihanul Ashri; ASN Pemprov Riau, Helmisyah; Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Novira; serta Sekretaris Dinas PUPR Prov Riau periode 2018, Ali Subagyo.
Para saksi itu diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. "Hari ini Jumat KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Riau," kata Tessa.
Sedangkan saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih, yakni Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera, Wisnu Broto Pamungkas dan Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan periode 2017, Panji Krisna Wardana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama WBP selaku Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera dan PKW selaku Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan tahun 2017," jelas Tessa.
Adapun pemeriksaan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan terkait lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
Kelima tersangka adalah YN merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GR selaku konsultan perencana, NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.
Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.
Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.
Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.
Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).
Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.
Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.
Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral. (wan)
Topik:
KPK