Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama Jerri Herwindo Terseret Pusaran Korupsi Flayover Simpang SKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus mendalami terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di perimpangan Jalan Soekarno Hatta (Arengka)-Tuanku Tambusai (Nangka) atau simpang SKA tahun 2018 silam, yang baru-baru ini diusut.
Pada Jumat (14/2/2025) kemarin, KPK memanggil Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama, Jerri Herwindo untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru bersama 9 saksi lainnya.
Yakni Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, Wahniar Muthalib; Staf BPKAD Provinsi Riau, Rakarindra; Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Mardoni Akrom; Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Gunawan Agus Riyanto;
Selanjutnya, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, Raihanul Ashri; ASN Pemprov Riau, Helmisyah; Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Novira; serta Sekretaris Dinas PUPR Prov Riau periode 2018, Ali Subagyo.
Sedangkan 2 saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih, yakni Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera, Wisnu Broto Pamungkas dan Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan periode 2017, Panji Krisna Wardana.
"Hari ini Jumat KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Riau," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka adalah YN, GR, TC, ES dan NR.
YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR sebagai pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).
Sedangkan tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC sebagai pihak swasta dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ sebagai pihak swasta.
Topik:
KPK