Nikita Mirzani dan Sosok Misterius IM Ditetapkan jadi Tersangka


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter ternama, Reza Gladys. Tak hanya Nikita, seorang yang dikenal dengan inisial IM juga turut terjerat dalam kasus yang menggemparkan dunia hiburan ini.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani yang semula dijadwalkan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), harus mengalami penundaan.
Diketahui, Nikita dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan yang diajukan pada Selasa (3/12/2024), Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik serta merusak citra produk milik dokter Reza Gladys saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi terlapor terkait permasalahan ini.
“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Reza juga sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi. Namun, kata Ade, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tutur Ade Ary.
Rasa takut dan tekanan yang dirasakan dokter Reza Gladys berujung pada keputusan yang mengejutkan. Pada 14 November 2024, hanya sehari setelah menerima ancaman, ia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” jelas Ade Ary. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
Topik:
nikita-mirzani kasus-nikita-mirzani reza-gladys