Polri akan Periksa Pejabat Hutama Karya


Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akan memeriksa pejabat PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik gula Djatiroto, PTPN XI EPCC Tahun 2016. Hal itu dilakukan usai penggeledahan di gedung Hutama Karya Tower, Kamis (20/2/2025).
"Kita nanti akan melakukan pemeriksaan sedetail mungkin, bagaimana peran dan tanggung jawab dari para direksi dan sebagainya," kata Kasubdit II Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Jumat (21/2/2025).
Meskipun begitu, Bhakti menyadari direksi PT Hutama Karya saat sudah berubah. Sehingga pemeriksaan akan disesuaikan dengan tempus atau waktu perkara kejadian tersebut. "Tentunya proses waktu akan disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pada posisi waktu saat itu," katanya.
Walaupun demikian, Bhakti menyebut sejauh ini telah banyak saksi dari berbagai unsur yang diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik gula Djatiroto itu. "Sudah cukup banyak. Beberapa pihak yang diduga mengetahui, itu sekitar 50-an saksi sudah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Adapun upaya ini guna mengungkap terkait dugaan korupsi pada proyek strategis BUMN yang didanai oleh PMN berdasarkan alokasi APBN-P tahun 2015. Dengan kontrak sebesar Rp 871 miliar yang dalam pelaksanaannya ditemukan tidak kesesuaian dengan aturan hukum.
Namun akibat penyimpangan- penyimpangan yang terjadi malah berimplikasi mengakibatkan proyek strategis itu mangkrak. Padahal, uang PTPN XI yang sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.
Terkait hal itu, PT Hutama Karya menyatakan sikap kooperatif dan transparan atas penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terhadap dugaan korupsi pada perusahaannya tersebut.
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan sikap kooperatif itu terlihat dari proaktifnya perusahaan atas aktivitas penggeledahan di HK Tower pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
“Hutama Karya tidak akan menghalangi proses penyidikan dan berkomitmen untuk mendukung Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini,” kata Adjib, Jumat (21/2/2025).
Di mana penyidikan itu berkaitan kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016.
Sehingga, Adjib memastikan perusahaan akan mendukung upaya penyelidikan ini. Sebagaimana program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan pola bisnis yang sehat ke depannya
“Akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” katanya.
Topik:
Kortas Tipikor Polri PTPN XI Hutama Karya Pabrik GulaBerita Sebelumnya
KPK Usut Donatur Pelarian Harun Masiku
Berita Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polisi Periksa 13 Saksi
Berita Terkait

Rugikan Negara Rp205 M, KPK Jebloskan Eks Dirut HK Bintang Perbowo dan Kadiv M Rizal Sutjipto ke Tahanan
6 Agustus 2025 20:19 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo dan Eks Kadiv M Rizal Sutjipto, Langsung Ditahan?
6 Agustus 2025 14:08 WIB

KPK Periksa Eks Sekwan Hutama Karya M Luthflil Chakim, Dalami Korespondensi RKAP
3 Juni 2025 17:07 WIB