KPK Belum Siap, Praperadilan Jilid 2 Hasto Lawan KPK Ditunda Sepekan


Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seharusnya menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap berkaitan Harun Masiku. Namun, sidang ditunda sepekan atau pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang karena KPK selaku Termohon belum siap.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu," kata hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady di persidangan, Senin (3/3/2025).
"Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari Pemohon sekarang ya," sambungnya.
Hakim awalnya, membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK. KPK meminta sidang ditunda selama dua minggu lamanya, hanya saja hakim memutuskan menunda sidang praperadilan dalam satu minggu saja atau, pada Senin (10/3/2025) mendatang.
Pengacara Hasto, sempat meminta penundaan sidang hanya 3 hari, tapi hakim tak mengabulkannya. Hakim lantas memeriksa legal standing tim pengacara Hasto.
"Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan," jelasnya.
"Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," tandasnya.
Topik:
KPK Praperadilan Hasto Hasto Lawan KPKBerita Sebelumnya
Ketum PP Japto Dicecar KPK soal Aliran Uang Rita Widyasari
Berita Selanjutnya
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret, Ini Sebabnya
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
2 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
3 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
7 jam yang lalu