Gegara Pegawai Pertamina Patra Niaga Selewengkan BBM di Sultra, Negara Rugi Rp105,4 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2025 08:06 WIB
Bareskrim Polri membongkar kasus solar subsidi yang diselewengkan di kawasan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Dok MI/Aswan)
Bareskrim Polri membongkar kasus solar subsidi yang diselewengkan di kawasan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut diungkapkan usai geger megakorupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan, dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sultra terungkap setelah aparat menyidik penyelewengan biosolar subsidi yang dilaporkan pada November 2024.

“Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga memberikan bantuan melakukan penebusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis Biosolar,” kata Brigjen Nunung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025) kemarin.

Menurutnya, BBM subsidi hanya bisa diakses oleh pihak SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) melalui ID khusus MyPertamina.

“Pemilik SPBU atau SPBN dengan menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan MyPertamina melakukan transfer guna penebusan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga atau PPN,” jelas Nunung.

Pihak kepolisian tidak merinci penebusan ke PT Pertamina Patra Niaga dilakukan oleh pegawai bersangkutan. Pun Polisi menekankan penyelewengan dilakukan pihak swasta, bukan SPBU yang dikelola Pertamina. Setidaknya terdapat tiga orang lain yang diduga terlibat penyelewengan BBM subsidi di Sultra.

Mereka berinisial BK selaku pemilik gudang penimbunan, A selaku pemilik SPBN di Poleang Tenggara, dan T pemilik mobil tangki. Penyelewengan dilakukan dengan menimbun BBM subsidi di gudang penimbunan. BBM subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBN Poleang Tenggara, Kolaka.

“BBM subsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang,” beber Nunung.

BBM subsidi yang ditimbun kemudian dijual dengan keuntungan hingga Rp12.550 per liter. Polisi menyebut terduga pelaku mengaku bisa menjual BBM subsidi dengan total keuntungan Rp4,3 miliar per bulan.

Terduga pelaku mengaku telah mengoperasikan gudang penimbunan selama dua tahun. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp105,4 miliar.

Topik:

BBM SPBU Pertamina Pertamina Patra Niaga