KPK Tetapkan 5 Tersangka, Siapa Pemoles Laporan BPK Dana Iklan Bank BJB?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Senin (10/3/2025). Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di lain sisi, publik menantikan apakah ada keterkaitan antara pengunduran diri Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi dengan penyidikan KPK yang tengah berjalan.
Bahwa Yuddy secara mendadak mengundurkan diri pada Rabu (4/3/2025). Tak lama setelah itu, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin (10/3/2025).
Kedua peristiwa ini memunculkan spekulasi terkait dugaan korupsi dana iklan BJB yang kini tengah diusut oleh KPK.
Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya juga mengungkap sebanyak lima orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Penting diketahui bahwa pengusutan kasus korupsi ini berawal dari laporan yang diterima KPK pada Juli 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan periode anggaran yang diduga menjadi lahan bancakan terjadi sejak 2021 hingga semester awal 2023.
Anggaran yang dimaksud adalah dana iklan BJB untuk promosi di sejumlah media massa. Bank pelat merah itu menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan iklan di media. Pihak bank mematok sekian anggaran, tetapi dalam praktiknya diduga ada patgulipat antara BJB dan agensi untuk menggelembungkan harga.
Saat masih proses penyelidikan, Ahmadi Noor Supit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dia telah dua kali dipanggil sebagai saksi. Namun mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu tak pernah menunjukkan batang hidungnya ke KPK.
Pemanggilan itu sebab diduga melakukan intervensi kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar temuan penyimpangan tidak berisiko bagi manajemen BJB.
Hasil audit sebenarnya diarahkan untuk tidak seluruhnya dimunculkan sehingga menguntungkan bagi pihak yang menyimpangkan angggaran. “Kenapa BPK? Kan BPK itu mengaudit kementerian/lembaga negara dan bank BUMN/BUMD. Jadi, saat audit itu lah (diduga memoles isi laporan),” ujar Asep kepada wartawan.
Adapun Ahmadi Noor Supit adalah Anggota V BPK yang dilantik pada Oktober 2022, menggantikan Harry Azhar. Ahmadi memasuki masa pensiun pada 2024 dan melepas jabatannya per Agustus 2024. Sama dengan Harry, sebelum menjabat pimpinan BPK, Ahmadi tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar.
Di sisi lain juga KPK membuka peluang memeriksa anggota BPK Ahmadi Noor Supit itu sepanjang kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
Tessa memastikan, siapa pun jika kesaksiannya dibutuhkan, termasuk oknum Anggota BPK itu, maka akan dipanggil dan diperiksa. "Tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Tessa.
Sekadar tahu, bahwa kasus korupsi ini mencakup penggelembungan (markup) dana iklan oleh Bank BJB selama periode 2021-2023, dengan nilai mencapai Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat bank.
Bank BJB pada Tahun 2021, 2022 dan Semester I 2023 telah merealisasikan Beban Promosi sesuai Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten seluruhnya sebesar Rp1.159.546.184.272,00.
Realisasi tersebut antara lain berupa Beban Promosi Umum dan Produk bank sebesar Rp820.615.975.948,00. Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, di antaranya sebesar Rp801.534.054.232,00 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Pemeriksaan secara uji petik dilaksanakan secara terbatas atas biaya penayangan iklan di media televisi, media cetak dan media online melalui kerja sama dengan enam agensi seluruhnya sebesar Rp341.889.544.020,00 yang kini fokus diusut KPK.
Audit BPK menggunakan sub judul Mekanisme Pengadaan Jasa Agensi Belum Menjamin Terciptanya Harga yang Paling Menguntungkan bank bjb dalam laporannya. Padahal, di dalam laporan justru sangat kuat terekam indikasi adanya kerugian negara dan pelanggaran terhadap aturan pengadaan.
Bahkan, dalam laporan yang sama, secara eksplisit disebutkan, sudah berulang kali auditor BPK meminta dokumen bukti bayar penayangan iklan dari agensi iklan ke manajemen Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), tapi tak kunjung dipenuhi. Pun, hasil nihil juga didapati auditor negara saat meminta bukti kepada agensi.
Dalam laporan bernomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024, diungkap potensi aliran dana dengan nilai mencapai Rp260 miliar yang tidak jelas. Hasil itu didapat auditor negara melalui serangkaian investigasi dan uji petik.
Pihak BJB dan enam agensi iklan memilih tertutup dan tutup mulut kepada auditor tentang besaran uang yang dibayar ke media massa. Diketahui, pihak BJB menyiapkan anggaran promosi hingga Rp1,15 triliun.
Sebagian besarnya, yakni Rp820,61 miliar dialokasikan untuk promosi produk bank dan umum di media massa. Laporan BPK menyebutkan sebanyak RpRp341.889.544.020,00 telah digelontorkan kepada enam agensi itu. Para agensi mendapat bayaran berdasar bukti penayangan iklan atau logproof.
Misalnya iklan di TV, terdapat 17 media arus utama yang dipasang iklan BJB. Seperti bayaran iklan dari agensi sebesar Rp350 juta ke salah satu TV tapi klaim yang diajukan agensi tembus berkali lipat hingga Rp8,58 miliar.
Adapun total selisih untuk di media TV saja sebesar Rp28,14 miliar. Jumlah selisih didapat dari klaim BJB untuk belasan TV sebesar Rp37,93 dikurang jumlah hasil konfirmasi media yang hanya Rp9,79 miliar.
Sedangkan, muatan nilai transaksi yang juga mencakup biaya iklan ke media bisa berjumlah puluhan miliar. Seperti PT CSKB yang mencatatkan nilai transaksi Rp42 miliar pada 2022 untuk promosi iklan di TV dan media online.
“Maka metode pengadaan yang akan dipilih seharusnya adalah tender,” demikian petik laporan BPK.
Respons Bank BJB
Bank BJB memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan markup dana sebesar Rp200 miliar untuk penempatan iklan dalam periode 2021-2023. Menanggapi kasus ini, Bank BJB menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Widi Hartoto, Approver Bank BJB, menyatakan bahwa pihaknya selalu mematuhi prinsip tata kelola yang baik dalam semua aktivitas operasional, termasuk penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan objektif dan transparan,” ujar Widi.
Meskipun ada penyelidikan yang melibatkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur utama Bank BJB, pihak manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tuntutan hukum yang secara langsung mempengaruhi pengurus, pegawai, atau perseroan. Bank BJB juga menegaskan bahwa operasi dan layanan kepada nasabah tidak terpengaruh oleh isu ini.
“Bank BJB terus melanjutkan rencana penerbitan obligasi berkelanjutan tahap I Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan semua aktivitas sesuai dengan kaidah hukum dan prinsip tata kelola yang baik,” tambah Widi.
Bank BJB memastikan bahwa semua kegiatan bisnisnya dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan seluruh aktivitas bisnisnya tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen. Dengan demikian, Bank BJB berusaha untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa isu ini tidak berdampak pada operasional sehari-hari maupun layanan kepada nasabah.
Topik:
KPK Bank BJB BPK