KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Maret 2025 15:48 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan Ridwan Kamil (RK) di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, periode 2021-2023.

Pengusutan itu dilakukan dengan upaya penggeledahan rumah Gubernur Jawa Barat 2018-2023 itu pada Senin (10/03/2025). Adapun penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil dari sejumlah keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus tersebut.

“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (11/3/2025).

Akan tetapi, Setyo enggan mendetailkan identitas para saksi yang menyebut nama atau peran Ridwan Kamil saat diperiksa penyidik. 

Bahkan, dia juga bungkam soal isi kesaksian tentang dugaan peran mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut dalam kasus korupsi yang kabarnya menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

Dalam kasus ini, KPK hanya mengkonfirmasi ada lima tersangka yang diduga bersekongkol mengakali anggaran BJB untuk promosi produk dan belanja iklan di media massa senilai Rp801 miliar periode 2021-2023. 

Berdasarkan informasi dua tersangka berasal dari internal Bank BJB dan tiga lainnya pihak swasta.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Kasus Bank BJB terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu nomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024. 

Laporan yang terbit pada 26 Maret 2024 ini menyoroti anggaran belanja iklan Bank BJB yang memiliki beda antara nilai riil yang diterima media massa; dengan laporan pengeluaran BUMD milik Pemprov Jawa Barat tersebut.

Dari total anggaran iklan, Bank BJB kabarnya telah menggelontorkan dana Rp341 miliar kepada enam perusahaan agensi yang berperan sebagai perantara antara BUMD tersebut dengan perusahaan media massa. Penunjukkan terhadap enam agensi ini pun kemudian menjadi masalah.

Pada audit BPK, Bank BJB dan agensi diduga tak melakukan sistem yang transparan sehingga menjadi celah terjadinya penggelembungan anggaran iklan. Hal ini terungkap usai BPK melakukan konfirmasi kepada sejumlah media massa untuk memastikan nilai iklan yang disepakati.

Salah satunya, khusus kepada media TV, BJB tercatat telah menggelontorkan dana hingga Rp41,06 miliar; akan tetapi hanya Rp37,93 miliar yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan BPK, para perusahaan media massa TV sebenarnya hanya menerima iklan dengan total Rp9,79 miliar.

Sehingga, setidaknya hanya untuk iklan di media massa TV saja, BPK sudah menemukan beda antara nilai riil kontrak iklan dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp28,2 miliar.

Ridwan Kamil pun telah memberikan respons soal tindakan hukum KPK tersebut. Dia tak menampik kehadiran sejumlah penyidik lembaga antirasuah tersebut ke kediaman pribadinya.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara profesional," kata Ridwan Kamil.

Topik:

KPK Bank BJB Ridwan Kamil