Penempatan Perwira Polri di Kementerian dan Lembaga Ganggu Peran dan Fungsi Utama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Maret 2025 03:21 WIB
Ilustrasi - Polisi (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Ilustrasi - Polisi (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Penempatan perwira Polri di Kementerian dan Lembaga dinilai dapat mengganggu tugas dab fungsi utamanya. Bahkan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pengisian jabatan.

Polri memiliki tugas pokok sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 

"Fokus utama Polri seharusnya berada pada pelaksanaan tugas-tugas tersebut, tanpa terlibat dalam jabatan-jabatan di luar struktur organisasi yang dapat mengaburkan peran dan fungsi utamanya," kata pengamat kepolisian, Usman Husain, Kamis (20/3/2025).

Usman pun mengajak semua pihak menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta ASN dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Sekaligus, menghindari praktik-praktik yang dapat merusak tatanan birokrasi yang sudah dibangun. 

"Pemerintah yang bersih tercipta dengan prasyarat semua aparat taat azas dan aturan hukum yang berlaku, tapi jika selalu dilanggar ini namanya tidak ada teladan bagi masyarakat", jelasnya.
 
Sebelumnya, Kapolri meneken 5 telegram yang berisi mutasi besar-besaran personel Polri dari level perwira tinggi hingga menengah. Ada 29 perwira tinggi dan menengah menempati jabatan sipil di kementerian/lembaga. Keputusan itu tertuang lewat 3 surat telegram, yakni bernomor: ST/488/III, ST/489/III, dan ST/490/III

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyoroti pengangkatan Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono sebagai Irjen Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pangkat Komisaris Jenderal Polisi menjelang pensiun. 

Menurutnya, pengangkatan ini mengancam prinsip meritokrasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). "Maaf ya, institusi ini seakan obral pangkat seenaknya saja," kata Noor.

Menurutnya, penugasan di Kementerian Kesehatan ini menyalahi aturan Polri sendiri tentang pengaturan tugas diluar institusi. Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penempatan sejumlah perwira tinggi polisi di kementerian dan lembaga sudah sesuai sejumlah regulasi, baik undang-undang, maupun peraturan di bawahnya. Penempatan personel di luar lembaga Polri juga disebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan permintaan kementerian/lembaga.

Regulasi yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Pasal 147 dan Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Topik:

Polri