KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Maret 2025 14:33 WIB
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. "Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (21/3/2025).

Kasus ini akan diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka. "Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk," tegas Asep.

Sementara itu PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah isu adanya dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.

Selain itu, laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya.

Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.

Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.

Etos Indonesia Institute sebelumnya menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun. 

Bahwa Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah.

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” pungkasnya.

Topik:

KPK PT Pupuk Indonesia