Sudah Saatnya Kejagung Seret Eks Mendag Rachmat Gobel di Korupsi Impor Gula Rp 578 M, Fakta Persidangan Ini Tak Dapat Dibantah Lagi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2025 21:21 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong (kana atas) dan Rachmat Gobel (kiri) - Data Impor Gula (Foto: Kolase MI)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong (kana atas) dan Rachmat Gobel (kiri) - Data Impor Gula (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan sudah saatnya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret dan menghadapkan mantan Menteri Perdangangan (Mendag) Rachmat Gobel di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Uchok, kesaksian Rachmat mutlak diperlukan penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong.

Pasalnya, berdasarkan kesaksian mantan Direktur Bahan Pokok Strategis (Bakopstra) Kemendag Robert Robert J Indartyo pada sidang yang digelar Senin (24/3/2025) lalu, Rachmat disebut memberi izin kerja sama Kemendag dan Induk Koperasi TNI dan Polri. Bahwa Menurut Robert, perjanjian tersebut dimulai pada 21 Mei 2025. Sementara Tom Lembong mulai menjabat Mendag pada 12 Agustus 2015. Saat perjanjian itu berlangsung Mendag masih dijabat oleh Rahmat Gobel.

Lantas Robert menjelaskan soal awal mula terjalinnya kerjasama antara Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)-Kemendag.

Menurutnya Kemendag dan Inkoppol menjalin kerja sama sejak 22 April 2015 berdasarkan surat Inkoppol kepada Kemendag. Robert juga menjelaskan, kedua induk koperasi tersebut, diberikan izin oleh Rahmat Gobel untuk melakukan operasi pasar saat hari puasa dan lebaran 2015.

Terkait hal ini, Uchok begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (8/4/2025) malam, menegaskan tidak alasan lagi bagi Kejagung untuk tidak menggarap Rachmat Gobel.

"Sebaiknya semua diperiksa. Kejagung jangan pilih-pilih pejabat ya. Ukurannya sebaik kasus dan siapa menteri waktu menjabat. Hukum jangan dijadikan main-main. Serius dong kau Kejagung," tegas Uchok.

Pun Uchok menyoroti keberanian Kejagung terhadap saksi-saksi yang seharusnya kudu diperiksa. "Masa hanya mantan anak buahnya saja digarap, sekelas mantan Mendag kapan tuh. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina (SA) sudah tuga kali masuk daftar saksi tuh. Pada Selasa (25/3/2025),  Senin (11/11/2024) dan pada Rabu (6/7/2022) silam.  Apa mau dikorbankan anak buahnya saat itu?," tanya Uchok.

Di lain sisi, Uchok mempertanyakan surat perintah penyidikan kasus ini yang pada awalnya periode 2015-2023, setelah Tom Lembong tersangka hanya fokus pada periode 2015-2016. "Ini ada apa? Apakah penyidikan setop pada periode 2015-2016?," tanya Uchok lagi.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa berdasarkan press release Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan saksi-saksi sebelum adanya tersangka, kasus ini terjadi kurun waktu 2015-2023. Penyidikan kasus ini pada Oktober 2023 lalu. Lalu dibarengi dengan penggeledahan di Kementerian Perdagangan yang kala itu Zulkifli Hasan sebagai Mendag.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Saat itu, Kuntadi menyebut pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan. Selain itu Kemendag juga disebut memberikan izin impor melebihi kuota.

Kejagung saat itu menduga Kemendag melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Uchok menegaskan bahwa seharusnya Kejagung saat itu menyatakan penyidikan korupsi ini terjadi pada periode 2015-2023. "Dengan periode 2015-2016 itu, apakah hanya membidik Tom Lembong saja? mantan Menteri Perdagangan lainnya adem ayem saja tuh. Lalu penggeledahan di Kantor Zulhas kala itu untuk apa?" kata Uchok.

"Saya harap Kejagung jangan pandang bulu mengusut kasus ini sekalipun diduga pelakunya berada di lingkaran kekuasaan. Jangan korbankan yang lain," demikian Uchok berharap.

Rachmat Gobel Beri Izin Kerja Sama Kemendag dengan Induk Koperasi TNI-Polri

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025) lalu, mantan Direktur Bahan Pokok Strategis (Bakopstra) Kemendag Robert Robert J Indartyo membeberkan awal mula kerja sama Kemendag dan Induk Koperasi TNI dan Polri.

Robert merupakan saksi di sidang kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Awalnya, kuasa hukum Tom Lembong bertanya soal awal mula terjalinnya kerja sama antara Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dengan Kemendag.

"Apakah saudara mengetahui sejak kapan Induk Koperasi Kartika memiliki keria sama dengan Kementerian Perdagangan?" tanya tim kuasa hukum Tom Lembong. "Sejak yang dari Induk Koperasi mengirimkan surat kepada bapak manteri perdagangan," jawab Robert. 

Menurut Robert, perjanjian tersebut dimulai pada 21 Mei 2025. Sementara Tom Lembong mulai menjabat Mendag pada 12 Agustus 2015. Saat perjanjian itu berlangsung Mendag masih dijabat oleh Rahmat Gobel.

Lantas Robert menjelaskan soal awal mula terjalinnya kerjasama antara Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)-Kemendag.

Menurutnya Kemendag dan Inkoppol menjalin kerjasama sejak 22 April 2015 berdasarkan surat Inkoppol kepada Kemendag. Robert juga menjelaskan, kedua induk koperasi tersebut, diberikan izin oleh Rahmat Gobel untuk melakukan operasi pasar saat hari puasa dan lebaran 2015.

"lya, sesuai dengan persetujuan dari Menteri Perdagangan pada saat itu, pak Rahmat Gobel, Induk Koperasi diberikan untuk melakukan operasi pasar pada saat hari puasa dan lebaran 2015," katanya.

Robert menjelaskan, operasi pasar yang dilakukan oleh koperasi TNI maupun Polri ini, untuk pengamanan bahan pokok di perbatasan dan lokasi terpencil agar tidak terjadi lonjakan harga.

"Ya, terkait dengan pelaksanaan operasi pasar ini tentunya kami memberikan informasi tentang daerah yang harganya tinggi, karena pada saat itu kalau tidak salah di perbatasan bisa sampai 16 ribu, sehingga kita memberikan langsung kepada masyarakat di perbatasan maupun di luar Jawa," tuturnya.

Dia juga mengatakan, penugasan operasi pasar kepada kedua induk koperasi ini sama seperti penugasan kepada BUMN.

Bedanya, induk koperasi ini membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan gula kepada masyarakat di daerah terpencil seperti di perbatasan Kalimantan, NTT, dan Papua.

"Ya, seperti di daerah perbatasan kita di Kalimantan, NTT maupun di Papua, dan juga daerah-daerah terpencil di kepulauan-kepulauan seperti itu, dan juga seperti daerah-daerah non-sentra produksi gula," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut menunjuk Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Tak hanya itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom juga didakwa menunjuk Induk koperasi lain yang terafiliasi dengan TNI-Polri yakni Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Jaksa menjelaskan, bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Tom itu telah menyalahi aturan yang dimana seharusnya untuk mengendalikan harga dan ketersediaan gula haruslah melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jangan hanya Tom Lembong

Tom menjadi menteri perdagangan hampir setahun, tepatnya dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Selama itu, kata Tom, isu stabilitas harga dan stok pangan menjadi “keprihatinan utama” mantan presiden Jokowi. Maka, keduanya kerap berdiskusi termasuk soal kebijakan impor.

Segala kebijakan yang kemudian diambil sebagai menteri perdagangan pun dalam prosesnya melibatkan dan dikomunikasikan dengan berbagai instansi terkait, termasuk saat menerbitkan izin atau peraturan tertentu, ujar Tom. Karena itu, ketika ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, Tom mengaku “shocked”. Ia yakin dirinya tidak bersalah.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut beberapa alasan di balik penetapan Tom sebagai tersangka. Pertama, di tengah situasi Indonesia yang surplus stok gula pada 2015, Tom menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 12 Oktober di tahun tersebut untuk PT Angels Products. Niatnya, gula kristal mentah itu akan diolah menjadi gula kristal putih.

Penerbitan izin impor itu disebut tidak melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait. Selain itu, Kejaksaan Agung bilang seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN, bukan pihak swasta seperti PT Angels Products.

Di sini, Kejaksaan Agung merujuk ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527 Tahun 2004. Pun saat sidang praperadilan, Tom mempertanyakan hal ini. “Semua menteri perdagangan sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula kristal mentah untuk diolah jadi gula kristal putih,” jelas Tom.

Maka dari itu juga,  tim hukum Tom mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung juga memeriksa lima mantan menteri perdagangan lain di masa pemerintahan Jokowi. Apalagi, dalam surat penetapan Tom sebagai tersangka, disebutkan bahwa penetapan itu adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.

Namun, Kejaksaan Agung menilai lima menteri perdagangan lain “tidak ada kaitannya” dengan kasus Tom.

Bagaimana kebijakan impor gula yang diambil para menteri perdagangan di era Jokowi?

Rachmat Gobel
Menteri perdagangan pertama di rezim Joko Widodo adalah Rachmat Gobel, yang menjabat sejak 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015.

Selama Rachmat menjabat, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 2,27 juta ton, atau rata-rata 226.813,57 ton per bulan.

Saat menjadi menteri perdagangan, Rachmat mewarisi kebijakan impor gula yang telah ada sejak akhir masa pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/2004 tentang ketentuan impor gula, yang terbit pada September 2004 dan kemudian mengalami lima kali revisi—terakhir melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/2008.

https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/kebijakan-impor-gula-6-mendag-era-jokowi-2.webp

Regulasi ini membagi gula menjadi tiga jenis: gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).

Pada dasarnya, GKM adalah gula yang perlu diolah lagi, baik untuk menjadi GKR maupun untk menjadi GKP.

GKR adalah gula yang biasa digunakan industri makanan dan minuman berskala menengah dan besar, sedangkan GKP adalah gula yang bisa dikonsumsi langsung dan biasa dimanfaatkan industri makanan dan minuman berskala kecil.

Merujuk Keputusan Menteri No. 527/2004, GKM dan GKR hanya bisa diimpor oleh perusahaan yang telah diakui pemerintah sebagai Importir Produsen Gula dan hanya digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi industri.

Sementara itu, GKP hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai Importir Terdaftar Gula.

Untuk menjadi Importir Terdaftar Gula, setidaknya 75% bahan baku perusahan terkait harus bersumber dari atau merupakan hasil kerja sama dengan petani tebu setempat.

GKP pun tidak dapat diimpor di masa satu bulan sebelum, di saat, dan di masa dua bulan setelah musim giling tebu rakyat, serta bila produksi atau stok GKP dalam negeri telah mencukupi kebutuhan.

Di Keputusan Menteri No. 527/2004, tidak ada ketentuan bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula seperti yang dikatakan Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Kejaksaan Agung juga mengklaim, ada rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015—di era Rachmat sebagai menteri perdagangan—yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak butuh impor.

Dalam laporan audit tata niaga impor yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2015 hingga semester satu 2017, memang disebutkan bahwa alokasi impor gula ditentukan dalam rapat koordinasi antarkementerian yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun, di laporan itu, BPK mengatakan tidak berhasil memperoleh notula untuk rapat-rapat koordinasi yang terjadi pada 2015, sehingga tidak bisa menjabarkan kapan rapat terjadi, berapa jumlah impor gula yang disepakati, atau perusahaan mana saja yang mendapat penugasan untuk tahun tersebut.

Yang pasti, pada Januari 2015, Asosiasi Gula Indonesia memang menyatakan bahwa stok gula nasional saat itu masih banyak—sekitar 1,5 juta ton.

Maka, asosiasi mendesak pemerintah untuk tidak melakukan impor GKM dan GKP, apalagi mengingat produksi gula dalam negeri diperkirakan bakal menyentuh 2,54 juta ton tahun itu.

Meski begitu, selang empat bulan, tepatnya pada 19 Mei, Asosiasi Gula Indonesia mengatakan hal berbeda.

Menurut asosiasi, stok gula nasional saat itu tinggal 325.765 ton, yang diproyeksikan bakal habis seusai Idul Fitri pada 17 Juli karena melonjaknya konsumsi gula. Produksi pabrik gula dalam negeri pun disebut kurang optimal.

Tom Lembong
Rachmat Gobel adalah salah satu yang kena kocok ulang kabinet Joko Widodo pada 12 Agustus 2015. Ia lantas digantikan Tom Lembong, yang secara resmi menjabat menteri perdagangan hingga 27 Juli 2016.

Selama Tom Lembong menjabat, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 3,83 juta ton, atau rata-rata 348.427,22 ton per bulan.

Seperti dibahas BPK dalam laporan audit tata niaga impor 2015 hingga semester satu 2017, penerbitan izin impor untuk PT Angels Products yang menjerat Tom terkait dengan Induk Koperasi (Inkop) Kartika milik TNI Angkatan Darat.

Merujuk laporan sejumlah media massa pada Juni 2015—saat Rachmat masih menjadi menteri—Kementerian Perdagangan menggandeng Inkop Kartika dalam operasi pasar untuk menstabilkan harga gula menjelang hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Juli.

https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/kebijakan-impor-gula-6-mendag-era-jokowi-1.webp

Inkop Kartika bekerja sama dengan produsen dalam negeri untuk menyiapkan 100.000 ton gula. Gula itu didistribusikan di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa yang mengalami lonjakan harga, termasuk Aceh, NTT, dan Papua, dari dua minggu sebelum puasa hingga seminggu setelah Lebaran.

Setelah Tom menggantikan Rachmat sebagai menteri, datang surat dari Inkop Kartika bertanggal 18 September 2015, yang intinya meminta Kementerian Perdagangan mengganti stok GKM mereka yang telah digunakan dalam operasi pasar sebelumnya.

Karena tak bisa mengimpor langsung, Inkop Kartika meminta agar izin diterbitkan untuk PT Angels Products agar bisa mengimpor GKM sebanyak 105.000 ton. Kementerian Perdagangan lantas menerbitkan izin itu pada 12 Oktober 2015, menurut catatan BPK.

Sampai titik ini, regulasi impor gula yang berlaku adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/2004 yang tidak melarang keterlibatan swasta entah dalam melakukan impor GKM, GKR, ataupun GKP.

Barulah pada 23 Desember 2015, Tom menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 117/2015 yang menggantikan Keputusan Menteri No. 527/2004.
Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 dan bertujuan membatasi impor gula.

Seperti diatur di sana, impor GKM dan GKR hanya bisa dilakukan perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Dengan API-P, barang yang diimpor hanya bisa dipergunakan sendiri, entah sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Sementara itu, impor GKP hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP dalam negeri.

Impor GKP pun hanya bisa dilakukan BUMN yang telah memiliki Angka Pengenal lmportir-Umum (API-U). Dengan API-U, barang yang diimpor dapat diperdagangkan kembali.

Pengecualian tetap dimungkinkan, tapi harus dengan persetujuan menteri perdagangan berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Saat konferensi pers penetapan Tom sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung mengatakan Tom melanggar aturan karena GKP hanya bisa diimpor oleh BUMN.

Namun, izin impor untuk PT Angels Products terbit pada 12 Oktober 2015, kira-kira dua bulan sebelum regulasi baru terbit yang mengatur GKP hanya boleh diimpor BUMN. Terlebih lagi, yang diimpor PT Angels Products adalah GKM, bukan GKP.

Yang bisa dipermasalahkan adalah bila PT Angels Products memperdagangkan atau memindahtangankan GKM yang diimpornya ke Inkop Kartika begitu saja. Ini dilarang dalam Keputusan Menteri No. 527/2004, karena GKM yang diimpor sebuah perusahaan harus digunakan sebagai bahan baku proses produksi sendiri.

Selain itu, penerbitan izin impor untuk PT Angels Products disebut tanpa melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ini diwajibkan, entah dalam regulasi impor lama ataupun yang baru.

Menurut temuan BPK, Kementerian Perdagangan menerbitkan 45 persetujuan impor GKM untuk 12 perusahaan swasta dengan volume total 1,69 juta ton tanpa melalui rapat koordinasi sejak Oktober 2015 hingga semester satu 2017.

Periode itu tak hanya mencakup era Tom sebagai menteri perdagangan, tapi juga penerusnya: Enggartiasto Lukita.

Enggartiasto Lukita
Enggartiasto Lukita adalah menteri perdagangan paling awet di pemerintahan Joko Widodo. Ia menjabat dari 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Selama Enggartiasto menjabat, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 15,23 juta ton, atau rata-rata 390.508,71 ton per bulan.

Pada periode Enggartiasto, volume impor gula tahunan terus melonjak hingga, bahkan, Indonesia disebut jadi pengimpor gula terbesar di dunia pada 2017-2018.

Impor gula Indonesia mencapai 4,48 juta ton pada 2017 dan 5,04 juta ton pada 2018, merujuk data BPS.

https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/kebijakan-impor-gula-6-mendag-era-jokowi-5.webp

Enggartiasto sempat menyatakan Indonesia butuh mengimpor banyak gula karena tidak siapnya jumlah pasokan dan tidak sesuainya kualitas gula dalam negeri dengan yang diminta industri makanan dan minuman.

Namun, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, pertumbuhan industri makanan dan minuman justru melambat pada 2018 dibanding 2017, yang mengindikasikan impor GKR tidak terserap sepenuhnya ke industri dan bisa jadi bocor ke pasar konsumsi.

Agus Suparmanto
Pada awal periode kedua pemerintahannya, Joko Widodo menunjuk Agus Suparmanto menjadi menteri perdagangan menggantikan Enggartiasto.

Agus menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020. Selama periode itu, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 6,2 juta ton, atau rata-rata 442.901,27 ton per bulan.

Pada 2019, saat Agus secara efektif hanya menjabat di dua bulan terakhir, impor gula tahunan Indonesia turun ke 4,09 juta ton.

Namun pada 2020, ketika ia menjabat nyaris setahun penuh, angkanya melonjak lagi hingga menyentuh 5,54 juta ton.

Munculnya pandemi Covid-19 pada 2020 membuat sejumlah negara menutup akses perdagangan, sehingga memicu kelangkaan pasokan dan tingginya harga gula.

https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/kebijakan-impor-gula-6-mendag-era-jokowi-6.webp

Pada pertengahan April 2020, misalnya, harga GKP atau gula konsumsi sempat mencapai lebih dari Rp19.000/kg di Jakarta, dan bahkan melewati Rp21.000/kg di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, jauh di atas harga eceran tertinggi Rp12.500/kg yang ditetapkan pemerintah.

Sebelum kasus Covid-19 pertama di Indonesia muncul, tepatnya pada 17 Februari 2020, Agus sempat merilis ketentuan impor gula baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/2020.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah mengubah syarat nilai kemurnian gula yang boleh diimpor. Untuk GKM, misalnya, diubah dari minimal 1.200 ICUMSA Unit (IU) menjadi minimal 600 IU.

Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengakomodasi GKM dari India yang nilai kemurnian gulanya berkisar di 800 IU.

Muhammad Lutfi
Setelah sebelumnya pernah menjadi menteri perdagangan pada 2014 di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Muhammad Lutfi kembali direkrut Joko Widodo untuk mengisi pos yang sama sejak akhir 2020.

Secara resmi Lutfi menjabat dari 23 Desember 2020 hingga 15 Juni 2022. Selama ia jadi menteri perdagangan, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 9,12 juta ton, atau rata-rata 506.739,43 ton per bulan.

Ini adalah angka rata-rata impor bulanan tertinggi untuk menteri perdagangan di era Jokowi.

Saat menjadi menteri perdagangan, Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2021, yang mencabut puluhan aturan lama sekaligus yang terkait ketentuan impor berbagai komoditas berbeda, termasuk gula.

https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/kebijakan-impor-gula-6-mendag-era-jokowi-3.webp

Beleid itu kemudian direvisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2022.

Regulasi baru ini (plus revisinya) merinci berbagai persyaratan impor barang tertentu, termasuk gula.

Untuk GKM, GKR, dan GKP, persetujuan impor disebut akan diterbitkan berdasarkan neraca komoditas (apabila telah tersedia).

Pada periode Lutfi, memang terbit pula Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang neraca komoditas pada 21 Februari 2022, yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perdagangan.

“Neraca komoditas adalah basis data terintegrasi dan terpusat berisi pasokan dan kebutuhan produk yang diperdagangkan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan impor dan ekspor,” tulis Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam laporan ringkasan kebijakannya pada Maret 2022.

“Data setiap produk yang termasuk dalam neraca komoditas akan dikompilasi setiap tahun sebelum bulan Desember, untuk menyelaraskan data kebutuhan dan pasokan barang.”

Zulkifli Hasan
Jokowi lantas menunjuk Zulkifli Hasan untuk menggantikan Lutfi sebagai menteri perdagangan pada pertengahan 2022.

Secara resmi, Zulkifli menjabat sejak 15 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024. Pada periode itu (minus bulan terakhir ia menjabat karena data belum tersedia), Indonesia mengimpor gula sebanyak total 11,1 juta ton, atau rata-rata 411.173,12 ton per bulan.

Saat menjabat, Zulkifli menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan Lutfi.

https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/kebijakan-impor-gula-6-mendag-era-jokowi.webp

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 berlaku mulai 10 Maret 2024, dan hingga kini telah tiga kali diubah—terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024.

Regulasi ini berisi detail persyaratan yang dibutuhkan untuk mengimpor berbagai komoditas. Untuk gula, penerbitan izin impor masih tetap berdasarkan neraca komoditas dan GKP hanya bisa diimpor oleh BUMN.

Selain mantan Mendag kudu diperiksa, apakah Kejagung juga berani memeriksa Jokowi?

Untuk membuat kasus ini terang benderang, kesaksian Jokowi sangat dibutuhkan baik di pengadilan maupun di gedung bundar Jampidsus Kejagung.

“Wahai @KejaksaanRI Kapan saudara Jokowi dipanggil?” kata Stevan dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di X, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Stevan, pernyataan Tom Lembong jelas. Bahwa keputusannya melakukan impor yang belakangan membuat dirinya jadi tersangka korupsi karena perintah Jokowi. “Jelas sudah siapa yang memerintahkan. Tom Lembong dalam setiap Keputusan Tom Lembong saat menjadi Mendag Jokowi!” katanya.

Lantas dia mempertanyakan apakah Jokowi kebal hukum pun mencuat. Apakah memang eks Wali Kota Solo itu punya hak istimewa. “Apakah ada perlakuan berbeda terhadap Jokowi di mata hukum Indonesia?” tanyanya.

Pun dia menilai apa yang dikatakan Tom Lembong bisa jadi pintu masuk. Bahwa Jokowi mesti diperiksa. “Karena kalau sudah sejelas ini tidak juga dipanggil untuk diperiksa. Tidaklah salah publik menganggap Bahwa Jokowi adalah anak emas yang kebal hukum,” pungkasnya.

Stevan juga menyentil Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Ketua Umum Partai Gerindra itu memberi perhatian terhadap hal tersebut. “Mohon Atensinya Pak Presiden,” pungkasnya. (wan)

Topik:

Tom Lembong Korupsi Impor Gula Rachmat Gobel Kejagung