Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku


Jakarta, MI - Mantan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengahdiri pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-202, atas nama tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Kedatangannya hari ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/4/2025), merupakan pemanggilan ulang yang sebelumnya dilayangkan KPK kepadanya. Kehadirannya dia ke gedung Merah Putih KPK ini pun, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Panggilan untuk penjadwalan ulang. Hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan," kata Febri kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Adapun, Febri mengatakan bahwa surat pemanggilannya itu ia terima pekan lalu.
"Surat panggilan itu saya terima akhir Minggu lalu ya, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk 2 tersangka, yaitu HM dan DTI," ujarnya.
Febri mengaku, belum mengetahuinya materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.
"Saya nggak tau, kan pemeriksaan belum dilakukan. Dan ini panggilan untuk kasusnya HM dan DTI, jadi saya tidak mengetahui juga karena pemeriksaan belum," tandasnya.
Topik:
KPK Febri Diansyah Kasus Harun Masiku