Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi Terancam 12 Tahun Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 April 2025 14:22 WIB
Dokter PPDS UI,  M Azwindar Eka Satria Tersangka Perekam Mahasiswi Mandi (Foto: Ist)
Dokter PPDS UI, M Azwindar Eka Satria Tersangka Perekam Mahasiswi Mandi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- M Azwindar Eka Satria (39) seorang Dokter PPDS di Universitas Indonesia (UI) yang merupakan tersangka kasus pengintip dan perekam Mahasiswi saat mandi di salah satu indekos terancam hukaman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI 44 Tentang Pornografi. atas perbuatan cabulnya tersebut, Azwindar terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 9 jo pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata M Firdaus, Senin (21/4/2025).

Firdaus mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut, Ia menjelaskan bahwa pelaku merekam korban melalui ventilasi udara dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

Pelaku menggunakan handphonenya untuk merekam korban yang sedang mandi, Firdaus mengatakan bahwa pelaku merekam korban dengan durasi 8 detik.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang angin itu lah pelaku merekam dengan menggunakan handphonenya yang berdurasi 8 detik," jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan bahwa motif dari tindakan cabul pelaku tersebut dilakukan karena iseng saat mendengar suara korban yang pada saat itu sedang mandi.

"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," ungkapnya.

Topik:

Dokter PPDS UI Pokres Metro Jakpus