199 Hakim Dimutasi: Buntut Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 April 2025 22:10 WIB
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok MI/Aswan)
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebanyak 199 hakim dimutasi di tengah kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Setidaknya ada 4 hakim yang terjerat dalam kasus ini yakni Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. 

Terbaru, Kejaksaan Agung mengembangkan kasus hingga perintangan penyidikan dan proses pengadilan kasus korupsi PT Timah dan impor gula. Dalam pengembangan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Diketahui bahwa oknum hakim terlibat di kasus dugaan rasuah bukan kali ini saja. Kasus vonis lepas Ronald Tannur, misanya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmon, terseret dalam pusaran kasus suap ini. Lalu tiga hakim lainnya adalah  Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Para hakim ini telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukumana 9 sampai 12 tahun penjara.

Buntut dari pada kasus ini, berdasarkan hasi Rapat Pimpinan (Rapim) Selasa (22/4/2025) sebanyak 199 hakim dimutasi. Berikut daftarnya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (22/4/2025) malam:

hakim dimutasi 1

hakim dimutasi 2

hakim dimutasi 3

Sebelumnya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto merespons isu promosi hakim Muhammad Arif Nuryanta, terdakwa suap vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang terbilang kilat.

Arif Nuryanta tercatat dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) pada 17 Januari 2024. Sepuluh bulan berselang, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bambang mengatakan, proses promosi Arif Nuryanta sudah sesuai prosedur. Ini tertera dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. "10 bulan dari Waka PN Jakpus menjadi KPN Jaksel sudah melalui tahapan yang wajar," kata Bambang saat dikonfirmasi pada pekan lalu, 18 April 2025. 

Dia menuturkan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan adalah riwayat jabatan, kinerja, pelatihan dan sertifikasi yang dimiliki, maupun prestasi. Secara kepangkatan, lanjut dia, Arif juga sudah bisa menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto disebut menyoroti promosi Arif Nuryanta. Hal ini dia sampaikan dalam rapat di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 14 April 2025 atau dua hari usai Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara minyak goreng.

Topik:

Hakim Mahkamah Agung Suap Vonis Lepas Korupsi CPO