Ronny Bara Nyaleg Pakai Uang Zarof Ricar, Komisioner KPUD Jakarta Dody Wijaya Kembalikan Rp 2,5 Miliar?


Jakarta, MI - Ronny Bara Pratama, anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang terjerat kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara sekitar Rp 1 triliun kini menjadi sorotan.
Bahwa Ronny mengaku pernah meminta Rp 100 juta kepada ayahnya untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD DKI Jakarta 2024.
"Minta 100 juta untuk keperluan apa?," tanya Jaksa kepada Ronny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dua kasus dugaan korupsi ayahnya, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ronny yang hadir bersama ibunya, Dian Agustiani, dan adiknya, Dietra Citra Andini, lantas menjawab "Untuk keperluan pencalegan pak."
Penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa Ronny Bara Pratama tercatat pernah maju ke Pileg Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 melalui Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 7. Namun dia tidak terpilih alias kalah pada pileg tersebut.
Meski telah menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasil tidak berubah. Majelis hakim MK menyatakan permohonan gugatan Ronny adalah gugur lantaran mangkir pada sidang perdana alias pendahuluan tanpa alasan sah.
Selain itu, Ronny juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2021 lalu.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut muncul desakan agar Kejagung memeriksa Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya, terkait dugaan suap yang menyeret Ronny Bara Pratama itu.
"Kami minta Kejaksaan mengusut tuntas dugaan suap dari Bara kepada Dody Wijaya. Ini terang benderang, tidak boleh dibiarkan. Kejaksaan tidak boleh tutup mata. Semua aliran dana dari Zarof harus ditelusuri, termasuk yang mengalir ke KPUD DKI," Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi, Joko Priyoski dikutip pada Kamis (1/5/2025).
Sementara salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada dugaan penyerahan uang sebesar Rp2,5 miliar yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta. Uang tersebut dikabarkan diberikan Bara kepada Dody Wijaya, lalu dibagi-bagikan ke sejumlah oknum di KPUD Kota Jakarta Selatan.
Proses pembagian itu disebut terjadi di sebuah hotel kawasan Tebet. Tahun 2024 lalu di sebuah kost eksklusif bernama Singapore Residence di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan terlihat sosok yang diduga kuat sebagai Dody Wijaya dalam kondisi gelisah.
Dody disebut didatangi langsung oleh Bara Pratama, yang dikabarkan kecewa berat karena gagal melaju ke DPRD DKI Jakarta lewat Partai Golkar. “DW sampai menangis-nangis di depan Bara, minta agar uang yang sudah diterima bisa dikembalikan,” kata sumber itu.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD. Sidang pendahuluan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Hingga saat ini, Doddy Wijaya dan Ronny Bara Pratama belum memberikan kerangan resmi.
Pengembalian Rp 2,5 Miliar
Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya (DW) diduga mengembalikan uang Rp 2,5 miliar kepada Ronny Bara Pratama.
Seorang sumber terpercaya pada awal 2024 mengklaim menyaksikan langsung proses aliran dana tersebut. “Saya lihat sendiri DW mengambil uang sekitar dua setengah miliar rupiah, lalu dari Hotel Bidakara langsung bergerak ke Haris di kawasan Tebet,” kata sumber tersebut.
Dugaan bahwa uang suap telah dikembalikan mencuat setelah Ronny Bara Pratama secara mengejutkan tidak melanjutkan gugatan hasil pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini memicu spekulasi bahwa ada kesepakatan di balik layar antara pihak terkait.
Sementara itu Kejaksaan Agung telah memeriksa istri dan dua anak Zarof Ricar termasuk Ronny Bara dan saudara perempuannya Diera Cita Andriyani sebagai saksi dalam perkara korupsi dan suap yang menjerat ayahnya itu.
Ketiganya dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang secara eksplisit menanyakan kesediaan mereka memberikan keterangan di bawah sumpah.
Meski Zarof selaku terdakwa utama tidak diwajibkan bersumpah, ketiganya bersedia disumpah untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa lain, Lisa Rachmat pengacara yang dituduh menyuap hakim untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam dakwaan jaksa, Zarof dan Lisa diduga kuat melakukan permufakatan jahat dengan mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo, yang memimpin sidang kasasi kasus Ronald Tannur.
Tujuannya jelas agar MA memperkuat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Topik:
Kejagung Zarof Ricar KPUD Jakarta KPUD DKI JakartaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
4 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
16 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB