Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa Eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Mei 2025 02:39 WIB
Eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono (Foto: Istimewa)
Eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memanggail mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin PLTU di Cirebon, Jumat (2/5/2025).

Kasus ini telah menyeret tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ). Tak hanya Teguh, KPK juga meminta keterangan mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan bahwa kasus ini tidak pernah berhenti dan terus ditangani. 

Namun, kasus ini terlihat tak tertangani karena setiap satgas di KPK tidak hanya menangani satu kasus sehingga harus bertugas dengan memperhatikan manajemen perkara.

"Cuma masalah waktu dan masalah manajemen perkara saja karena satu satgas itu bisa menangani empat, lima bahkan sampai dengan tujuh perkara dan itu tidak hanya di satu lokasi, bisa saja di pulau-pulau yang berbeda," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (2/5/2025).

Menurut Tessa penyidik atau satgas di KPK harus memprioritaskan perkara yang tersangkanya sudah ditahan dan perkaranya harus segera diselesaikan. "Kita bisa melihat perkara-perkara prioritas seperti apa, yang terutama penahanan, maka itu harus segera diselesaikan," tegasnya.

Pun, Tessa memastikan bahwa KPK tidak pernah berhenti menangani suatu kasus. Tessa menekankan, semuanya hanya masalah waktu. Tessa menambahkan, KPK berkomitmen kasus ini korupsi PLTU Cirebon dilimpahkan ke penuntut umum. "Jadi, ini menunjukkan bahwa penyidik tetap bekerja tetap menuntaskan perkara tersebut, dan tetap berkomitmen bahwa perkara itu nanti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Tessa juga menyebut, pihaknya akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara ini. "Namun, yang jelas, penyidik akan tetap mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terkat akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani," tandas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Herry Jung bersama dengan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sukitno sebagai tersangka sejak 2019 lalu. Namun, kasus ini sempat tidak terdengar dan para belum ditahan hingga saat ini.

Alasan kekurangan jumlah penyidik ini bukan hanya di kasus korupsi PLTU Cirebon. Sebelumnya, KPK juga sempat menyatakan bahwa sejumlah penyidik bukan hanya menangani satu perkara, melainkan menangani beberapa perkara yang menyebabkan tertundanya beberapa perkara.

Tessa mengatakan, bukan hanya di KPK saja, melainkan pada seluruh lembaga aparat hukum di berbagai negara, tidak mungkin satu penyidik atau satgas hanya menangani satu perkara saja.

"Ya, saya pikir hal seperti itu sangat wajar di seluruh APH di negeri mana pun ya. Bahwa, penanganan perkara itu tidak mungkin satu perkara hanya ditangani satu orang saja, atau mungkin satu satgas saja. Biasanya satu perkara bisa ditangani beberapa satgas, dan sebaliknya, satu satgas bisa menangani beberapa perkara," kata Tessa kepada wartawan, di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Dia juga menegaskan bahwa, jika harus menambah jumlah penyidik, hal tersebut memerlukan diskusi yang panjang. "Saya pikir perbincangan mengenai itu perlu diskusi yang cukup panjang," kata Tessa.

Topik:

KPK