Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 26 Saksi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Mei 2025 21:40 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebanyak 26 saksi diperiksa terkait kasus ini.

"Upaya penyelidikan yang telah dilakukan, telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (7/5/2025). 

Para saksi yang dimintai keterangan, berasal dari para pengadu terdiri dari 3 orang staf Universitas Gadjah Mada (UGM), 8 alumni Fakultas Kehutanan, 1 dari Dinas Perpustakaan Sebanyak dan Arsip DIY, 1 dari Percetakan Perdana Sebanyak, dan 3 staf SMAN 6 Surakarta.

Kemudian 4 orang alumni SMAN 6 Surakarta, 1 dari Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas, 1 dari Ditjen Dikti, 1 dari KPU pusat, dan 1 dari KPU DKI Jakarta.

Djuhandani mengungkapkan, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah dokumen dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, dokumen terkait awal masuk menjadi mahasiswa fakultas kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi sebanyak 34 lembar. 

Ada pula 5 bundel dokumen teman satu angkatan, 1 bundel dokumen angkatan 1978-1982, 1 bundel dokumen angkatan 1982-1988, 3 bundel dokumen dari Fakultas Kehutanan.

Selain itu, ada juga 1 bundel dokumen dari KPU pusat, 1 bundel dokumen dari KPU DKI Jakarta, dokumen dari Pauddikdasmen, 1 bundel dokumen dari SMAN 6 Surakarta, 1 bundel dokumen dari teman satu angkatan di SMA N 6 Surakarta, dan 2 buah flashdisk.

"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," ujar Djuhandani.

Djuhandani menyebut, proses ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Penyelidikan ini didasari oleh adanya surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya. 

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi, pada Rabu (30/4/2025).

Langkah hukum Jokowi ini diambil setelah TPUA dan sejumlah pihak, meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli yang diterbitkan UGM.

Topik:

Ijazah Palsu Jokowi Dirtipidum Bareskrim Polri