Urus Kasus Industri Gula, "Markus" Zarof Ricar Konsultasi ke Hakim Agung Sultoni Mohdally


Jakarta, MI - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus (Markus). Hal tersebut diungkap Zarof saat bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan Meiska Wijaya terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Zarof dalam sidang itu menyatakan dirinya tidak hanya menjadi makelar pada kasus-kasus pidana tapi juga perdata. Namun saat diminta menyebutkan kasus-kasus apa saja, Zarof mengaku lupa kepada majelis hakim.
Salah satunya saat menjadi makelar pada kasus perdata industri gula. Meski mengaku dirinya lupa apakah kasus itu terjadi di 2016 atau 2018. Dalam melancarkan aksinya, Zarof mengaku sempat berkonsultasi ke eks Hakim Agung Sultoni Mohdally terkait perkara tersebut.
Zarof saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA).
Jaksa lantas mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi ke Sultoni terkait perkara tersebut.
"Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa.
"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke temen-temen, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, saya semua orang saya tanyai pak," jawab Zarof.
"Pada saat itu kan saudara masih menjabat?" tanya jaksa.
"Jadi kalau waktu itu saya tanya yang ini dengan Pak Sultoni, saya tanya sama Pak Sultoni, gini-gini, beliau, paling gampang itu ditanya soal perkara apapun," jawab Zarof.
"Pak Sultoni ini siapa?" tanya jaksa. "Hakim Agung pak," jawab Zarof. "Apakah yang kaitanya menangani perkara ini atau?" tanya jaksa.
"Waktu itu tidak," jawab Zarof. "Saudara maksudnya melakukan konsultasi?" tanya jaksa. "Iya," jawab Zarof.
Zarof lantas mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. "Kemudian?" tanya jaksa.
"Ya udah, kalau gitu, oh ini begini, pembeli lelang ini, ceritanya kan ini pembeli lelang. Dan ini benar semuanya gitu kan, ya udah saya diam aja. Udah itu, orangnya datang, saya minta kalau nggak salah untuk kasasi itu, pertama itu saya minta yang Rp 50 miliar, pas PK-nya saya dikasih sekitar Rp 20 miliar dan itu semuanya utuh sama saya," jawab Zarof.
Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.
"Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara yaitu di tingkat kasasi dan PK?" tanya jaksa.
"Iya, terus ada lagi satu lagi kasasi lagi," jawab Zarof. "Yang untuk?" tanya jaksa.
"Perkaranya hampir sama pak, gitu. Orangnya itu-itu aja," jawab Zarof. "Saudara terima dari siapa ini?" tanya jaksa. "Dari orangnya sugar group," jawab Zarof.
"Siapa?" tanya jaksa. "Waktu itu yang ini kan Nyonya Lie yang memberi tahu, dia ngakunya Nyonya Lie," jawab Zarof.
Adapun Zarof Ricar telah didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Sementara Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Topik:
Hakim Agung Sultoni Mohdally Zarof Ricar Korupsi Gula Sugar Group Company MA MarkusBerita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB