Kejagung Periksa Manager Keuangan Resto Nengcook dan Pejabat PN Jaktim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Mei 2025 00:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa  orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"RC selaku Manager Keuangan Resto Nengcook dan EY dari Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Topik:

Kejagung