Kejagung Periksa Manager Accounting Senang Kharisma Textile Yefta Bagus, Bidik Tersangka Korupsi Sritex

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2025 19:01 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL), Kamis (8/5/2025).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Yefta sempat mangkir dari pemeriksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (22/4/2025).

Kali ini pejabat pada anak usaha Sritex Group itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis.

Adapun penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum. Penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Maka hingga saat ini Kejagung masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.

"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," tegas Harli.

Penting dicatat bahwa Sritex resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini dikenal sebagai pemasok seragam militer untuk berbagai negara.

Jampidsus Kejagung telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Sritex sebelumnya memasok seragam militer ke Jerman, Inggris, AS, dan beberapa negara Timur Tengah. Tutupnya perusahaan ini menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional. (an) 

Topik:

Kejagung Korupsi Sritex Sritex