Polisi Taguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat 'Meme' Prabowo-Jokowi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Mei 2025 10:41 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Ist)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Bareskrim Polri telah menaguhkan penahanan Mahasiwi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang merupakan pembuat dan pengunggah 'meme' yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penaguhan penahanan mahasiswi tersebut didasari oleh aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada kepada mahasiswi ITB itu untuk melanjutkan pendidikan yang sedang ditempuh.

"Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkulihannya," kata Brigjen Trunoyudo, Minggu (11/5/2025).

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penaguhan tersebut juga didasari oleh itikad baik yang bersangkutan dan keluargan untuk meminta maaf atas kegaduhan yang timbul akibat dari unggahan 'meme' tersebut.

Mahasiswi tersebut juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo dan Jokowi sebagai sosok yang termuat dalam gambar 'meme' tersebut. Ia juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya.

"Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Topik:

Bareskrim Polri Mahasiswi ITB Meme Prabowo-Jokowi