Kejagung Periksa Pengelola Equity Tower dan Staf Legal SSI Wilmar Group

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Mei 2025 00:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

"Dua saksi itu adalah CBK selaku Pengelola Equity Tower dan YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan.  "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Topik:

Kejagung