Budi Arie Disebut Dapat Bagian 50 Persen dari Praktik Penjagaan Situs Judol di Kemkominfo


Jakarta, MI- Jaksa mengungkap adanya dugaan jatah sebesar 50% untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus dugaan suap akses judi online (Judol).
Dugaan adanya jatah untuk Budi Arie dalam perkara suap akses situs judi online tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, (14/5/2025) dengan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025.
Sidang perdana perkara suap akses judi online tersebut menghadirkan 4 orang sebagai terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa mendakwa ke empat orang tersebut bersama dengan sebelas orang lainnya, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando telah melakukan perbuatan melawan hukum dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
Atas aksi-aksi tersebut mereka diduga menerima setoran Rp 15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir atau menjaga beberapa situs judi online dari pemblokiran yang mana seharusnya situs-situs tersebut diblokir oleh Kominfo.
"Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," bunyi surat dakwaan jaksa.
Budi Arie Disebut Mendapatkan Jatah Sebesar 50 Persen
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pada bulan oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judi online. Setelah itu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto ke pada Budi Arie.
Saat pertemuan antara keduanya berlangsung, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data dari situs-situs judi online. Lalu Budi menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemkominfo.
"Bahwa pada sekira bulan Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Saudara Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online dan kemudian Terdakwa I Zulkarnaen memperkenalkan Saudara Budi Arie kepada Terdakwa II Adhi Kismanto dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," kata jaksa.
Namun, saat proses seleksi tenaga ahli tersebut, Adhi dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, kendati demikian, Adhi tetap diterima untuk bekerja di Kemkominfo karena adanya atensi dari Budi Arie selaku Menkominfo.
"Dalam proses seleksi tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo," kata jaksa.
Setelah Adhi mulai bekerja di Kemkominfo, ia kerap melakukan patroli mandiri untuk mencari situs judi online yang kemudian akan dilaporkan kepada tim take down. Hal tersebut membuat banyak situs judi online yang "dijaga" Denden dan kawan-kawan terkena blokir.
Pada awal Tahun 2024, Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan Direktur Kemenkominfo melakukan komunikasi melalui telepon dengan Denden untuk mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya praktik "penjagaan" situs judi online agar tidak terkena blokir. Pada kesempatan itu Muhrijan mngancam akan membongkar praktik tersebut kepada Menkominfo, ia pun meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden meminta untuk diperkenalkan kepada Adhi Kismanto. Singkat cerita, Muhrijan dan Denden mengajak Adhi untuk bertemu di salah satu kafe di Bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu Muhrijan dan Denden mengajak Adhi untuk bekerja sama dan menawarkan bagian 20 persen dari keuntungan "penjagaan" situs judi online. Pada kesempatan tersebut Adhi meminta kepada Muhrijan dan Denden untuk menemui Zulkarnaen Apriliantony, Hingga pada akhirnya mereka juga melakukan kerja sama "penjagaan" situs judi online tersebut dengan Zulkarnaen.
"Dalam praktik penjagaan website judi online tersebut Terdakwa IV MUHRIJAN alias AGUS menawarkan bagian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per website judi online kepada Terdakwa I Zulkarnaen," kata jaksa.
Setelah beberapa saat, Muhrijan dan Apriliantony kembali bertemu di kafe yang sama untuk membahas praktik "penjagaan" situs judi online dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs. Dalam pertemuan tersebut mereka juga membahas pembagian keuntungan dari "penjagaan" situs judi online di Kemkominfo untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judi online yang telah "diamankan"
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Setelah terjadinya kerja sama dan kesepakatan anatar pihak-pihak tersebut, praktik penjagaan judi online ini terus berlangsung hingga 2024, Jaksa mengungkap ada sekitar 3.900 situs judi online yang dijaga dan total uang keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online tersebut ditaksir mencapai Rp. 48.750.000.000 atau Rp 48,7 miliar.
"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," pungkas jaksa.
Topik:
Budi Arie Setiadi Kasus Judol Kominfo Kemkominfo