Kejagung Angkut Bukti Ini dari Rumah Tersangka Korupsi Sritex Rp692 Miliar


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Penggeledahan dan penyitaaan tersebut, termasuk dilakukan di kediaman Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penyidik telah menggeledah rumah masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, sebuah apartemen di daerah Jakarta Utara dan rumah di Solo, Bandung, hingga Makassar.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 15 barang bukti elektronik (BBE), laptop, tablet, serta dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.
"Ini penyidik akan bergerak, apapun yang terkait dengan peristiwa ini pasti akan kami sita, jadi ini kan baru awal penetapan tersangka, dari penyidikan umum malam ini kita naikkan penyidikan khusus dan penetapan tersangka dan penyidikan akan terus berjalan," kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (22/5/2025).
Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Sebelumnya, kejaksaan mengklaim telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang ahli untuk memastikan penyaluran kredit dari dua bank pelat merah milik pemerintah daerah tersebut mengandung unsur tipikor. Penyidika Jampidsus pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Menurut dia, penyidik mencurigai laporan keuangan PT Sritex yang mencatatkan kerugian hingga Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal, pada 2020—saat awal pandemi Covid-19, perusahaan tersebut masih memperoleh keuntungan atau laba hingga Rp1,24 triliun.
Selain itu, penyidik juga menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun—sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah dan Himbara.
PT Sritex tercatat punya tagihan sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jawa Tengah; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; Rp249,7 miliar kepada Bank DKI; dan sekitar Rp2,5 triliun kepada Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Selain itu, Sritex juga tercatat punya tagihan dari 20 bank swasta.
Khusus pada kasus kredit Bank BJB dan Bank DKI, ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar. "Tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandas Qohar.
Topik:
Kejagung SritexBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB