APH Harus Periksa Pejabat Pemberi Izin Pertambangan di Raja Ampat


Jakarta, MI - Terkait kasus raja Ampat yang perlu di fokuskan adalah pimpinan atau ASN yang mengeluarkan izin usaha pertambangan di raja ampat mulai dari Pemda sampai ke pusat, menurut pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Ubor) Hudi Yusuf.
"Semua yang terlibat harus diproses hukum walau pejabat yang bersangkutan hanya memberi rekomendasi, selanjutnya pengusaha juga harus diproses hukum apabila dalam mengurus perizinan melakukan sesuatu diluar prosedur formal sehingga mereka memperoleh izin dan dapat menambang dengan leluasa," kata Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya, ungkap dia, akibat penambangan itu apakah berdampak besar terhadap kelestarian alam di daerah yang menjadi obyek tambang apabila aktivitas tambang merusak lingkungan hidup dari darat, air dan udara dan bekas tambang tidak dilakukan pemulihan kembali kepada kondisi semula dengan membiarkan banyak kerusakan.
"Tentu pelaku usaha harus diproses hukum walau sudah menyimpan uang deposit di pemerintah sebagai jaminan apabila pelaku tidak mengembalikan kondisi bekas tambang seperti awal," katanya.
Kebanyakan kasus uang jaminan sangat sedikit dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku usaha kondisi yang demikian pemerintah perlu menaikan deposit atau menagihkan biaya pemulihan lingkungan kepada pelaku dan apabila pelaku tidak memenuhi perlu diberi sanksi tegas secara pidana dan perdata.
"Korupsi di pertambangan dan kerusakan lingkungan yang terjadi jika merugikan dan merusak lingkungan perlu diproses hukum mulai dari pemilik kewenangan yang berada di belakang meja sampai pelaku usaha di lapangan," jelasnya.
Hudi juga mendesak perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, tetapi diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait regulasi perizinan. "Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan di Papua," pungkasnya.
Topik:
Raja Ampat Tambang Nikel