KPK Ungkap Potensi Korupsi Dalam Perizinan Tambang Nikel Raja Ampat


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat beberapa hal yang berpotensin menjadi celah praktik korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa potensi terjadinya praktik korupsi padak aktivitas pertambangan tersebut berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh pihaknya pada 2023 lalu.
“Pada aspek pencegahan, KPK telah melakukan kajiannya pada 2023, jadi, memang KPK melihat ada beberapa potensi terjadinya korupsi,” kata Budi, Senin (16/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa bedasarkan kajian, potensi praktik rasuah tersebut terdapat pada sektor perizinan yang merembet ke aktivitas pertambanhan ilegal di kawasan Raja Ampat.
“Mulai dari dugaan perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang kemudian juga merembet begitu ya, terkait dengan penambangan ilegal,” ucapnya.
Celah terjadinya praktik korupsi pada aktivitas pertambangan ini juga terdapat pada penjualan hasil bijih nikel yang diperoleh dari tambang ilegal.
“Penjualannya (dari tambang ilegal), bahkan juga threatment setelah dilakukan penambangan itu seperti apa,” tuturnya.
Budi mengatakan bahwa potensi-potensi praktik rasuah pada aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat tersebut masih dalam bentuk kajian yang dilakukan pihaknya pada 2023 lalu.
“Apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip, dengan tata kelola tambang kita?” ujarnya.
Topik:
KPK Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat