Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Raja Ampat


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu laporan untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan terkait penanganan dengan satu perkara, memliki mekanisme, atau SOP (standar operasional prosedur) yang dijalankan.
"Jadi, tidak ujug-ujug, misalnya ada satu peristiwa, lalu penegak hukum masuk," kata Harli Siregar di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Saat ini, kata dia, perkara tersebut telah ditangani dalam tataran administrasi pemerintahan, yaitu dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.
Adapun dari sisi penegakan hukum, lanjut Harli, aparat penegak hukum siap menerima laporan sebagai pintu masuk penyelidikan.
"Nanti akan disandingkan dengan berbagai regulasi dan melihat apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Tahapannya, ‘kan, masih bisa penelitian. Kemudian, penyelidikan, sampai kepada proses-proses pro justitia lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya, bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan, mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Topik:
Kejagung Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Raja AmpatBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB