Kejati Banten Periksa Madkan Anies Eks PPK Proyek Gedung dan Utilitas Universitas Terbuka


Serang, MI - Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pelaksanaan pembangunan Gedung dan Utilitas dilingkungan Universitas Terbuka (UT) Tahun 2023, Madkan Anies.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung dan Utilitas di lingkungan Universitas Terbuka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-366/M.6/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, pemanggilan terhadap Madkan Anies itu dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di era Rektor UT Ojat Darojat. Maka, pada 15 Mei 2025 lalu, Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi kasus ini kepada Ojat yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan. Namun, Ojat tidak merespons sama sekali, bahkan setelah itu dia diduga memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com.
Sementara Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia,com pada Rabu (18/6/2025) soal perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Universitas Terbuka Pusat yang berlokasi di Ciputat Tangerang, Benten pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran hingga Rp 17 miliar lebih hanya untuk membangun gerbang utama.
Alokasi anggaran yang begitu besar untuk membangun gerbang kampus dinilai terlalu berlebihan dan cenderung menghambur-hamburkan anggaran.
Dalam kontrak awal, pimpinan Rektor UT saat proyek itu dimulai adalah Ojat Darojat dan kompatriotnya Ali Muktiyanto sekalu wakil rektor bidang keuangan, sumber daya dan umum.
Kontrak awal sebesar Rp 15, 6 miliar namun dalam prosesnya di adendum lagi menjadi Rp 17 miliar atau bertambah sekitar 1,4 miliar.
UT menganggarkan Belanja Investasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp122,3. Sementara pada tahun anggaran 2024, UT menganggarkan belanja investasi aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp241 miliar.
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mengungkap bahwa realisasi Belanja Investasi Gedung dan Bangunan pada TA 2023 - 2024 terdapat sejumlah permasalahan dan diduga di korupsi.
Misalnya, pada tahap pelaksanaan realisasi belanja pada TA 2023 - 2024 di UT diketahui terdapat delapan pekerjaan fisik bangunan yang mengalami perubahan nilai dan masa pelaksanaan kontrak melalui mekanisme adendum yang beberapa kali dilakukan.
"Dari sejumlah kontrak senilai 340,7 miliar tersebut ada penambahan atau adendum senilai Rp 11,3 miliar. Ada banyak keanehan yang layak diungkap oleh aparat penegak hukum di proyek-proyek UT," ungkap Sekjen INDECH, Order Gultom, Kamis (13/2/2025).
Dari hasil analisis dokumen adendum diketahui bahwa perubahan nilai dan masa pelaksanaan pekerjaan ditemukan perubahan antara gambar rencana dengan gambar kerja tidka sesuai alias perencanaan yang tidak matang.
Selanjutnya, selisih volume antara gambar rencana dengan kondisi akhir, dihitung sebagai pekerjaan tambahan.
"Penambahan item pekerjaan baru yang dihitung sebagai pekerjaan tambah, juga kekurangan masa pelaksanaan pekerjaan dikarenakan faktor alam seperti musim hujan dan banjir serta material impor yang datang terlambat," katanya.
Order juga mencontohkan, pada pekerjaan yang mengalami adendum melebihi lima kali yaitu pekerjaan pada UT Makasar dan UT Padang, serta pekerjaan pada UT Samarinda yang seharusnya selesai pada Agustus 2024. Namun hingga akhir masa pemeriksaan pada 20 November 2024 belum selesai.
UT Daerah
Lebih parah lagi di UT Makasar. Proses pengadaan atas Pekerjaan Pembangunan dan Pengadaan Utilitas Gedung UPBJJ-UT Makassar Tahap II dilakukan pada Tahun 2022, ketika UT masih berstatus sebagai BLU.
Nilai kontrak awal sebesar Rp57.350.000.000,00, dengan jangka waktu 12 September hingga 31 Desember 2022 yang harusnya dikerjakan 110 hari kalender. Sebagai BLU, penganggaran dilakukan per tahun anggaran, sehingga pekerjaan seharusnya selesai per 31 Desember 2022.
"Namun, pada pelaksanaannya pekerjaan tidak dapat diselesaikan, dan sejak 1 Januari 2023 Penyedia telah dikenakan denda keterlambatan. Parahnya lagi Rektor Ojat Darojat dan Warek Keuangan Ali masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan," kata Order.
Atas berbagai masalah dan dugaan korupsi di tubuh UT Pusat itu, Order menilai Rektor Ojat Darojat saat itu harus bertanggungajwab. Pekerjaan proyek itu jelas melangar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
"Kami menduga ada persekongkolan pimpinan universitas terbuka dalam setiap proyek bermasalah ini. Kami dari Indech akan melaporkan duagaan korupsi di UT ini ke Kejaksaan Agung. Semoga minggu depan semua berkas dan kontrak-kontrak proyek itu sudah terkumpul untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan Agung," tegas Order.
Yang paling miris, tambah Order, anggaran pembangunan gerbang di UT Pusat sangat fanstatis yakni Rp 17 miliar. "Masa bangun gerbang saja Rp 17 miliar. Mantan rektor Ojat Darojat dan Ali Muktiyanto sekalu wakil rektor bisa terseret atas dugaan korupsi di UT," pungkasnya. (wan)
Topik:
Kejati Banten Universitas Terbuka UTBerita Sebelumnya
Laporan Dugaan Korupsi Baznas Jabar Ditelaah KPK
Berita Selanjutnya
BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Pendapatan dan Piutang PT Telin
Berita Terkait

Mengungkap Temuan BPK soal Belanja Investasi Gedung dan Bangunan Universitas Terbuka
9 Juli 2025 18:51 WIB

Kejati Banten Mulai Garap Saksi Korupsi di Universitas Terbuka, Siapa Bakal Terseret?
15 Mei 2025 10:52 WIB

Kejati Banten Borgol Kadis LH Tangsel Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar
15 April 2025 19:01 WIB