Korupsi Pengadaan Internet, Eks Kadis Kominfo Taput Divonis 3 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala (55), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet service provider (ISP) yang merugikan keuangan negara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6/2025). "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Polmudi Sagala dengan pidana penjara tiga tahun," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar.
Tak hanya Polmudi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada Hanson Einstein Siregar, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,83 miliar," tutur Hakim Sarma.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ungkapnya.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Taput, Budi Setiawan Putra Sitorus. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Polmudi Sagala selaku pengguna anggaran (PA) dengan pidana penjara 6 tahun.
"Terdakwa Polmudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, terdakwa Hanson Einstein Siregar dituntut dengan pidana 4 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,83 miliar," jelasnya saat sidang tuntutan.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, posisi, serta fasilitas yang dimiliki secara melawan hukum dan tanpa hak untuk memberikan keuntungan kepada dua pihak rekanan dalam proyek pengadaan ISP.
"Yakni PT Indonesia Comnets Plus Sumatera Bagian Utara dan PT Mitra Visioner Pratama," pungkas Budi.
Topik:
korupsi-internet kominfo-taput kadis-kominfo