Direktur di PT Bali Maya Permai Diperiksa KPK terkait Korupsi Bansos Jokowi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur pemasaran dan keuangan PT Bali Maya Permai berinisial SL untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020, Selasa (15/7/2025).
Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita berinisial BDD dan Direktur di PT Primalayan Teknologi Persada berinisial DMT juga ikut dipanggil.
“Pemeriksaan atas nama DMT (direktur di PT Primalayan Teknologi Persada), BDD (direktur utama di PT Quas Dasana Pradita), dan SL (direktur pemasaran dan keuangan PT Bali Maya Permai),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Adapun pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait dengan penanganan COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.
Penting diketahui bahwa penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Topik:
KPK