Perintah Prabowo! Kejagung Usut Kasus Beras Oplosan Rp 100 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juli 2025 14:56 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut kasus pengolosan beras dengan kerugian mecapai Rp 100 triliun. Pengusutan itu atas perintah Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.

“Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kejagung) Anang Supriatna, Senin (21/7/2025).

“Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, Kementerian Pertanian untuk memastikan tugas dan kewenangan,” timpal Anang.

Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan adanya beragam kecurangan dalam distribusi beras nasional. Kata Presiden salah-satu bentuk kecurangan tersebut seperti pengoplosan beras yang baru-baru ini terjadi. 

Prabowo mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran beras tersebut. “Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikkan seenaknya. Ini pelanggaran. Saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak (tegas) pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” kata Prabowo, Minggu (20/7/2025).

Presiden Prabowo juga mengungkapkan kerugian yang dialami negara dari praktik-praktik curang dalam distribusi beras tersebut. “Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun, Rp 100 triliun tiap tahun,” tandasnya.

Topik:

Kejagung Beras Oplosan Pengoplosan Beras Presiden Prabowo