Periksa Pj Sekda Sumut, KPK Dalami Pergeseran Anggaran Terkait Suap Proyek Jalan


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Ahmad Effendy Pohan, pada Selasa (22/7/2025) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik meminta Effendy untuk menjelaskan soal pergeseran anggaran terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran,” kata Budi, Rabu (23/7/2025).
Budi menyebut bahwa pergeseran anggaran tersebut terjadi pada dua proyek di Dinas PUPR Sumut. Ia menggatakan penyidik sedang mendalami proses dari pergeseran anggaran tersebut.
“Kan sebelumnya belum masuk di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul, ada (penggeseran anggaran) dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
KPK Suap Proyek Jalan Sumut