Dirut PT Indomarco Adi Prima Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos Presiden

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 01:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopetro, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7/2025).

Joedianto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Joedianto diperiksa untuk menelusuri kuantitas barang yang dipasok untuk kemudian digunakan dalam paket bansos, termasuk kaitan dengan harga yang kemudian disesuaikan dengan paket pengadaan.

“Dalam penyaluran bansos itu kan rangkaiannya seperti itu ya, dari mulai pengadaan barang-barangnya begitu ya sampai ke pendistribusian bansos itu untuk masyarakat. Artinya seluruh rangkaian itu akan didalami oleh penyidik ya, dugaan-dugaan tindak pidana korupsinya dimana begitu,” jelas Budi.

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 26 Juni 2024 lalu. Penyidikan dilakukan berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur pemerintahan hingga swasta, termasuk menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek. KPK juga telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren (IW).

Temuan awal KPK, jumlah paket sembako bansos yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket dan berasal dari tiga tahap pembagian bansos. Korupsi bansos tersebut merupakan temuan dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, pada 2020 silam.

Kasus korupsi bansos ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan OTT pada 2020 di Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Topik:

KPK