KPK Periksa Sekretaris PT PGN Fajriyah Usman

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 03:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Fajriyah Usman sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Rabu (23/7/2025).

“Saksi didalami bisnis proses jual beli gas di PT PGN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi enggan memerinci jawaban Fajriyah kepada penyidik. Informasi terkait untuk pemberkasan perkara yang belum bisa dibeberkan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

KPK juga memeriksa Sofyan, selaku Deputy Chief Financial Officer PT Isargas sejak 2011 hingga 2023 sekaligus Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006 hingga saat ini; dan Jerry Apriano, pegawai PT Isar Aryaguna.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar. Kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.

"Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company PT PGN," kata Asep.

KPK juga telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus korupsi di PT PGN tersebut. Ia mengatakan instansinya turut menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar US$ 1 juta. "Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Asep.

Topik:

KPK