Kejagung Kembali Periksa Gunawan Yusuf dan Ny Lee


Jakarta, MI - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, pada Rabu (23/7/2025).
Kedua petinggi salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara itu. Dua di antaranya pemilik PT SGC Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Anang menyebut keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sedangkan perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum membeberkan.
“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja,” ucapnya.
Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu. “Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah pemilik PT SGC, Purwanti Lee, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Desakan dari masyarakat sipil (civil society) yang meminta Kejagung memeriksa bos SGC pun turut mendorong langkah cepat korps Adhyaksa.
Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti Lee untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti). Maka penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, Komisi III DPR juga mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil pemilik SGC, Gunawan Yusuf, setelah ditemukan bukti catatan tertulis di rumah Zarof Ricar.
Saat penggeledahan rumah Zarof Ricar di Jl. Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung menyita berbagai mata uang asing senilai total Rp920 miliar.
Selain itu, ditemukan pula logam mulia emas seberat 51 kilogram serta bukti catatan tertulis, antara lain bertuliskan: “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, dan “Pak Kuatkan PN”.
Namun menurut sumber di Kejagung, sebenarnya terdapat juga catatan lain bertuliskan: “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025), Zarof Ricar yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, mengaku telah menerima Rp50 miliar dari PT SGC.
“Yang paling besar itu perkara yang kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau nggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar),” ujar Zarof.
“Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang,” jelas Zarof kepada jaksa.
Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5) lalu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kalau itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.
Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.
Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
47 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB