Jalani Sidang Vonis Hari ini, Hasto Himbau Simpatisan PDIP Tetap Tenang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Juli 2025 14:23 WIB
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (25/7/2025) hari ini. 

Pantauan Monitorindonesia.com Hasto bersama kuasa hukumnya tiba Pengadilan Tipikor Jakpus sekitar pukul 13.47 WIB.

Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyempatkan diri untuk memberikan keterangan pers kepada para awak media yang telah menunggu di lokasi.

Pada kesempatan itu, Hasto menghimbau para simpatisan PDI Perjuangan yang telah berkumpul di depan dan di dalam Gedung Pengadilan Tipikor Jakpus untuk tetap tenang dan tertib ketika Majelis Hakim membacakan putusan. 

"Kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader PDI Perjuangan ketika Majelis Hakim yang mulia akan mengambil suatu keputusan, maka kami himbau untuk semuanya tetap tenang dan tertib," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Ia juga menghimbau para simpatisan untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum jika putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. 

"Tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan, taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi untuk melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum meskipun kita tau keadilan itu tidak mudah untuk diraih," himbaunya. 

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa perkara yang saat ini tengah menjeratnya merupakan daur ulang politik. Meski demikian, Hasto tetap meminta semua pihak, terutama para simpatisan untuk tetap tenang dan teguh berjuang di jalan hukum. 

"Ini adalah suatu proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik. Untuk itu teman-teman semuanya tetap tenang, tetap teguh di dalam jalan hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hasto.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.

Dalam perkara dugaan suap, Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Jaksa menuntut Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik:

PDIP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto