PT Padi Indonesia Maju Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu Beras


Jakarta, MI - PT Padi Indonesia Maju (PIM) diduga melakukan pelanggaran pada mutu beras. Hal itu sebagaimana temuan dari Satgas Pangan Polri saat melakukan rekonstruksi lapangan di pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM), Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten pada Rabu (6/8/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran mutu beras berupa temuan menir atau pecahan beras.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.
Dilihat dari proses produksi di PT PIM melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari.
Adapun mesin-mesin tersebut meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, serta mesin pengemas dengan timbangan otomatis.
“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” kata Helfi yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Namun pengawasan di tempat produksi tersebut belum berjalan optimal. Hal ini dibuktikan saat Satgas Pangan menemukan bahwa uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP. Dari sini, produk akhir yang hendak dipasarkan ke masyarajat masih mengandung sisa menir, walaupun jumlahnya kecil.
“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” kata Helfi.
Selain itu, Satgas juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram di kemasan karung 25 kg. Ini dilakukan PT PIM untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas.
Helfi menyatakan bahwa dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi. “Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” tandas Helfi.
Adapun Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus pengoplosan beras premium kluster PT PIM. Ketiga tersangka berasal dari PT PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, yaitu S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).
“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan 31/2017 dan Perbadan 2/2023," ujar Helfi di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
Topik:
Satgas Pangan Polri Beras PT Padi Indonesia Maju